Beberapa pemotong pajak mengalami kendala menjelang batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Salah satu kendala yang dialami adalah pemotong pajak gagal meng-upload impor bukti potong PPh Pasal 21.
Saat pemotong pajak gagal meng-upload, pada aplikasi e-Bupot 21/26-nya akan muncul keterangan ‘ERR-API: Terjadi masalah pada server. Silakan hubungi administrator’.
Baca juga: Penggunaan e-Bupot 21/26 untuk Wajib Pajak Tanpa NPWP
Langkah yang dapat dilakukan jika mengalami kendala
Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak jika mengalami kendala saat mengimpor bukti potong PPh Pasal 21, yaitu:
- Wajib Pajak harus memastikan koneksi internet stabil
- Melakukan clear cache dan cookies pada browser
- Menggunakan private window pada Mozilla atau incognito window pada Chrome
- Menggunakan browser atau perangkat lain
- Mencoba kembali secara berkala
Gagal validasi NPWP dan NIK saat impor bukti potong
Kendala lainnya yang dialami oleh Wajib Pajak saat mengimpor bukti potong adalah gagal saat validasi NPWP dan NIK.
Apabila gagal saat validasi, maka Wajib Pajak perlu memastikan NPWP yang di-input sudah sesuai. Wajib Pajak yang menggunakan NIK pun perlu memastikan pengisian NIK dan nama penerima penghasilan sudah sesuai.
Wajib Pajak yang ingin melakukan pelaporan, perlu membuka dan melengkapi draf SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal tersebut sesuai dengan isi Petunjuk Penggunaan e-Bupot 21/26.
Baca juga: Fitur-Fitur yang Terdapat di dalam Aplikasi e-Bupot 21/26
Kemudian, Wajib Pajak dapat melengkapi draf SPT Masa pada submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Setelahnya, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah berikut ini untuk melakukan pengiriman file SPT:
- Tekan tombol ‘Kirim SPT’
- Sistem akan memunculkan informasi terkait draf SPT yang akan dikirim
- Wajib Pajak dapat memeriksa kembali isi setiap kolom pada formulir 1721
- Pilih tab ‘Kirim SPT’
- Pilih tombol ‘[di sini]’ untuk mendapatkan kode verifikasi
- Masukkan kode tersebut ke kolom ‘Kode Verifikasi’
- Tekan tombol ‘Kirim SPT’ untuk melaporkan SPT Masa
Jika SPT berhasil terkirim, maka akan berada di menu ‘Dashboard’.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: