Ketika mendapatkan warisan dan hibah dari orang tua, Anda memang tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan).

Namun, Anda perlu memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) untuk harta waris dan hibah tertentu agar bebas dari pengenaan pajak.

Agar lebih paham, simak ketentuan serta cara mengajukan SKB waris dan hibah pada pembahasan berikut ini. 

Baca juga: Harta Diwariskan Saat Hidup, Apakah Kena Pajak?

Ketentuan SKB waris dan hibah

Meski mendapatkan tambahan kekayaan atau penghasilan dari warisan dan harta hibah, Anda tidak akan dikenakan pajak. Hal ini karena pemerintah mengecualikan warisan dan harta hibahan dari objek PPh. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan warisan dikecualikan dari objek PPh. 

Sehingga, secara otomatis tidak akan dipungut pajak oleh pemerintah. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena waris dan hibah.

Pada dasarnya, PHTB merupakan objek PPh yang dikenakan tarif final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU HPP. 

Akan tetapi, jika dilakukan dengan cara hibah dan waris, maka dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023. 

Karena termasuk dalam objek PPh dan dikecualikan dari kewajiban pembayaran, maka diperlukan SKB PHTB atas harta waris dan hibah. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) PER-8/PJ/2023.

Baca juga: Harta Pemberian dari Kakek akan Dikenai Pajak Hibah

Pengajuan SKB waris dan hibah

Guna mendapatkan SKB waris dan hibah, Anda harus mengajukan permohonan lebih dulu untuk setiap PHTB.

Agar SKB diterbitkan, ada beberapa persyaratan juga yang harus Anda penuhi. Berikut penjelasan lengkapnya!

Syarat pengajuan SKB 

Wajib Pajak orang pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis melalui formulir yang diatur dalam bagian Lampiran huruf H PER-8/PJ/2023.

Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) huruf b dan c PER-8/PJ/2023 menyebutkan beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengajukan SKB, yaitu:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan/atau
  • Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai tetapi sudah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
  • Surat pernyataan hibah atau surat pernyataan pembagian waris dengan format yang diatur dalam bagian Lampiran PER-8/PJ/2023

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti untuk harta waris, yaitu:

  • Fotokopi KTP dan KK pemberi dan penerima waris 
  • Fotokopi akta kematian
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan PBB
  • Asli surat keterangan memiliki penghasilan di bawah PTKP (jika di bawah PTKP)
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan
  • Fotokopi akta pembagian waris (jika ada)
  • Surat kuasa khusus dan surat penunjukan (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP penerima kuasa dan penerima penunjukan (jika dikuasakan)

Sedangkan, untuk harta hibah diperlukan dokumen pendukung lainnya, yaitu:

  • Fotokopi KTP dan KK pemberi dan penerima hibah
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan PBB
  • Asli surat keterangan memiliki penghasilan di bawah PTKP (jika di bawah PTKP)
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan
  • Fotokopi akta hibah (jika ada)
  • Surat kuasa khusus dan surat penunjukan (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP penerima kuasa dan penerima penunjukan (jika dikuasakan)

Cara mengajukan SKB waris dan hibah 

Untuk memperoleh SKB waris dan hibah, Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan tersebut ke KPP terdaftar secara tertulis.

Selanjutnya, Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan permohonan secara:

  • Langsung ke KPP terdaftar
  • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau
  • Elektronik melalui DJP Online

KPP akan memproses formulir dan seluruh dokumen yang disertakan. Jika disetujui, maka Kepala KPP akan menerbitkan SKB paling lama 3 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Jika Wajib Pajak orang pribadi telah mendapatkan SKB dari KPP terdaftar, maka tidak perlu membayar PPh atas PHTB karena waris dan hibah.

Baca juga: Pengusaha, Sudah Tahu SKB Pajak? Ini Bisa Hemat Pengeluaran! 

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!