Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, banyak Wajib Pajak yang merasa panik saat melihat status laporannya menunjukkan Kurang Bayar. Muncul sebuah godaan atau saran instan: “Hapus saja bukti potongnya biar jadi Nihil.” Namun, apakah tindakan ini diperbolehkan secara hukum? Ataukah ini justru menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan pajak di masa depan?
Bolehkah Menghapus Bukti Potong Agar SPT Jadi Nihil?
Jawaban singkatnya adalah: Tidak Boleh, jika tujuannya hanya untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya terutang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar) adalah hasil akhir dari perhitungan matematis yang jujur atas seluruh penghasilan setahun. Menghapus bukti potong yang valid agar status menjadi nihil dianggap sebagai tindakan memberikan informasi yang tidak benar dalam SPT.
Mengapa Menghapus Bukti Potong Itu Berisiko?
- Data Sudah Terkoneksi: Dalam sistem Coretax, bukti potong yang muncul secara otomatis adalah data yang dilaporkan oleh pihak pemberi kerja atau pemotong pajak. Jika Anda menghapusnya di akun Anda, data tersebut tetap ada di basis data DJP.
- Potensi Sanksi: Jika DJP menemukan ketidaksesuaian antara data sistem dengan apa yang Anda laporkan, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga pemeriksaan pajak.
- Self-Assessment yang Bertanggung Jawab: Sistem pajak kita memang memberi kebebasan WP untuk menghitung sendiri (self-assessment), namun kebebasan ini disertai tanggung jawab hukum atas kebenaran data tersebut.
Kapan Menghapus Bukti Potong “Diperbolehkan”?
Ada kondisi khusus di mana penghapusan atau penyesuaian bukti potong diperbolehkan, yaitu jika:
- Data Tidak Sesuai: Anda menemukan bukti potong dari perusahaan yang tidak dikenal atau Anda tidak pernah menerima penghasilan tersebut.
- Kesalahan Input: Terdapat data ganda atau kesalahan nominal yang dilakukan oleh pemotong pajak.
- Kasus Penghasilan Istri (NPWP Gabung): Pada sistem terbaru, bukti potong istri sering kali masuk secara otomatis ke kolom penghasilan umum suami sehingga memicu “Kurang Bayar”. Dalam kasus ini, bukti potong tersebut harus dihapus dari lampiran penghasilan neto dan dipindahkan ke lampiran Penghasilan Final agar status kembali benar (sesuai aturan Pasal 8 UU PPh).
Bagaimana Cara Menghapusnya (Jika Alasannya Benar)?
Jika Anda memiliki alasan valid seperti di atas, berikut langkah-langkah teknisnya di sistem terbaru:
- Buka Induk SPT Tahunan.
- Cari Bagian D angka 10a, pilih opsi “Ya” untuk melakukan penyesuaian data.
- Masuk ke Lampiran 1 Bagian E (Daftar Bukti Potong).
- Klik ikon Hapus (tong sampah) pada data bukti potong yang dianggap tidak valid atau salah penempatan.
- Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung jika sewaktu-waktu diminta klarifikasi oleh KPP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Tetap Kurang Bayar?
Jangan takut dengan status Kurang Bayar. Jika status tersebut muncul karena Anda memang memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja atau lebih, maka langkah yang benar adalah:
- Bayar Selisihnya: Buat kode billing melalui akun DJP Online.
- Gunakan Kanal Resmi: Bayar melalui bank, ATM, m-banking, atau kantor pos sebelum mengirim (submit) SPT.
- Input NTPN: Masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti bayar ke dalam SPT Anda, maka status SPT Anda akan menjadi Nihil (karena kekurangan sudah dibayar).
Kesimpulan: Jangan memanipulasi data hanya demi status “Nihil”. Kejujuran dalam melapor jauh lebih aman daripada risiko denda di kemudian hari.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Cabang Usaha Tutup, Apakah NITKU Otomatis Hilang? Simak Aturan PER-7/PJ/2025 dan Cara Hapusnya!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami