Para Wajib Pajak dihimbau oleh DJP untuk menggunakan NPWP 16 digit pada e-Bupot 21/26.
Seperti yang diketahui, pada 1 Juli 2024, NIK sebagai NPWP; NPWP 16 digit; dan NITKU sudah dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Ketentuan ini terdapat pada PER-6/PJ/2024.
Bagaimana dengan Wajib Pajak yang belum memilikinya?
Baca juga: Akumulasi Pesangon dan Manfaat Pensiun Ditambahkan pada e-Bupot 21/26
Lakukan pemadanan untuk mendapatkan NPWP 16 digit
Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP 16 digit perlu melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Namun, Anda bisa terlebih dulu mencoba untuk login DJP Online dengan menggunakan NIK. Apabila Anda dapat masuk, berarti NIK Anda telah dipadankan secara sistem oleh DJP.
Jika tidak berhasil masuk, maka Anda perlu memadankannya. Untuk melakukan pemadanan Anda bisa login menggunakan NPWP 15 digit terlebih dulu.
Setelah itu, buka menu Profil, pilih Data Utama, dan Anda dapat mengecek kebenaran 4 data, yaitu nama, NIK, tempat, dan tanggal lahir.
Bagaimana jika ada data yang tidak sesuai?
Anda dapat mengedit agar NIK mendapatkan status valid sebagai NPWP. Kemudian, Anda juga perlu memeriksa data lainnya, seperti:
- Email dan nomor ponsel
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Data anggota keluarga
Semua data tersebut perlu Anda sesuaikan dengan kondisi terbaru pada saat ini.
Baca juga: Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak dari Kantor Sebelum Resign!
Apabila Anda gagal saat memadankan NIK sebagai NPWP, maka Anda perlu mendatangi KPP terdekat atau menghubungi Kring Pajak.
Walau begitu, Anda tidak perlu khawatir tidak bisa menggunakan e-Bupot 21/26. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini DJP belum mewajibkan untuk penggunaan NPWP 16 digit.
Perlu diketahui, e-Bupot 21/26 sendiri sebenarnya masih dapat digunakan dengan NPWP 15 digit. Namun, DJP menghimbau apabila Anda sudah memadankan NIK sebagai NPWP, maka sebaiknya menggunakan NPWP 16 digit.
Pada aplikasi e-Bupot 21/26 pun sudah dilakukan pembaruan di mana Wajib Pajak sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit atau NITKU.
Sebagai informasi tambahan, pada aplikasi e-Bupot 21/26 terdapat pembaruan lainnya. Apa saja pembaruannya?
Tonton juga: EFIN Tidak Dibutuhkan Lagi?
Pembaruan aplikasi e-Bupot 21/26
DJP telah melakukan pembaruan fitur dalam e-Bupot 21/26 agar semakin memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Fitur terbaru yang ditambahkan berada dalam pembuatan bukti potong (bupot) PPh pasal 21 oleh pemotong.
Di mana bupot yang telah dibuat oleh pemotong akan secara otomatis tersambung ke akun DJP Online pihak dipotong.
Dengan adanya fitur tersebut, maka pihak yang dipotong dapat mengunduh bupotnya sendiri pada menu Lapor – Pra Pelaporan.
Sebagai informasi, e-Bupot 21/26 adalah aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Apabila Anda mengalami kesulitan mengenai perpajakan, silakan konsultasikan dengan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Ikuti media sosial Bisa Pajak untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan: