Natura dan kenikmatan mulai menjadi objek pajak penghasilan semenjak diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apa yang dimaksud dengan natura dan kenikmatan?

Natura dan kenikmatan adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang menjadi objek pajak penghasilan.

Imbalan dalam bentuk natura, berupa barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Baca juga: Sanksi Pidana untuk Wajib Pajak yang Melanggar Peraturan

Sementara imbalan dalam bentuk kenikmatan, berupa fasilitas atau pelayanan. Imbalan ini bersumber dari aktiva pemberi atau pihak ketiga yang disewa atau dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan oleh penerima.

Walaupun natura dan kenikmatan sudah menjadi objek pajak penghasilan, berikut lima natura dan kenikmatan yang bebas pajak penghasilan, yaitu:

  1. Makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan kenikmatan di daerah tertentu
  3. Natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja
  4. Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu
  5. Naturan dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes

Baca juga: Penyebab Wajib Pajak Tidak Valid Saat Pemadanan NIK-NPWP

Contoh fasilitas yang bebas pajak penghasilan

Fasilitas kerja yang diberikan oleh pemberi kerja dapat dibebaskan dari pajak penghasilan. Komputer, laptop, ponsel, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet termasuk ke dalam fasilitas tersebut.

Namun, pemberi kerja perlu memerhatikan batasan untuk fasilitas tersebut yang terdapat pada PMK 66/2023. Batasan yang dimaksud adalah di mana fasilitas harus diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.

Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami: