Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya. Ketentuan ini tetap berlaku walaupun pada tanggal 15 di bulan bersangkutan merupakan hari libur nasional, Sabtu, ataupun Minggu.

Baca juga: Lampiran yang Perlu Disertakan dalam SPT Tahunan Badan

Faktur Pajak Masa Pajak Maret 2024

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk faktur pajak Masa Pajak Maret 2024. Meskipun tanggal 15 April 2024 bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri 2024. Para PKP tetap harus mengunggah faktur pajak Masa Pajak Maret 2024 paling lambat tanggal 15 April 2024.

Pada PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pengunggahan faktur pajak ini perlu dilakukan oleh PKP agar bisa mendapatkan persetujuan dari DJP.

DJP akan memberikan persetujuan selama:

  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP sebagaimana diatur dalam peraturan
  • e-Faktur diunggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan

Baca juga: Cara Mendapatkan NPWP Non-Efektif

Apabila PKP terlambat membuat faktur pajak, maka PKP tersebut akan dikenakan denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Sebagai informasi tambahan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan sudah memperoleh persetujuan merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang memenuhi pengkreditan pajak masukan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: