Seperti yang sudah diberitakan, sistem coretax sebentar lagi akan segera diimplementasikan oleh DJP. Lebih tepatnya, pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Sehubungan dengan peluncuran coretax tersebut, DJP juga baru saja merilis template dan converter XML untuk Wajib Pajak.
Lalu, apa fungsi dari template dan converter tersebut? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Coretax Berlaku Awal 2025, Pemerintah Terbitkan PMK Baru
Template XML dan converter excel untuk coretax
Karena sistem coretax akan segera diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, DJP kini tengah menyiapkan beberapa tools. Salah satunya adalah template dan converter XML.
Template dan converter tersebut disiapkan oleh DJP karena sistem impor dalam coretax berbeda dari yang sebelumnya.
Dalam sistem impor yang baru nanti, format data yang digunakan adalah file XML. Perubahan sistem ini dilakukan oleh DJP agar memudahkan proses integrasi data di dalam sistem dan meminimalisir kesalahan Wajib Pajak.
Lalu, apakah template XML yang dirilis bisa digunakan untuk semua kebutuhan dalam coretax? Untuk saat ini, DJP baru merilis template dan converter XML untuk bukti potong (bupot) PPh pasal 21/26 dan bupot unifikasi.
Template dan converter XML untuk bupot PPh pasal 21/26 yang disediakan antara lain:
- Bukti pemotongan bulanan pegawai tetap (BPMP)
- Bukti pemotongan final dan tidak selain pegawai tetap (BP21)
- Bukti pemotongan PPh pasal 26 bagi Wajib Pajak luar negeri (BP26)
- Bukti pemotongan A1 (BPA1)
- Bukti pemotongan A2 (BPA2)
Sedangkan, template dan converter XML untuk bupot unifikasi yang disediakan antara lain:
- BPPU (Bukti Potong atau Pungut Unifikasi)
- BPNR (Bukti Potong Nonresiden)
- Penyetoran sendiri
- Pemotongan secara digunggung
- Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong
Seluruh template dan converter XML untuk bupot PPh pasal 21/26 dan bupot unifikasi sudah dapat Anda unduh melalui link ini.
Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!