Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan gebrakan besar dalam penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Melalui penerbitan PER-11/PJ/2025, otoritas pajak kini menghapus penggunaan tiga jenis formulir SPT yang selama ini kerap membingungkan masyarakat — formulir 1770, 1770S, dan 1770SS — dan menggantinya dengan satu format SPT terintegrasi.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk membuat proses pelaporan pajak lebih mudah, ringkas, dan ramah pengguna, khususnya bagi wajib pajak dengan berbagai sumber penghasilan.
Satu SPT, Dua Bagian Utama
Dalam format terbaru, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibagi menjadi dua struktur besar:
- Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Sementara induk SPT memuat informasi pokok wajib pajak, bagian lampiran berfungsi merinci seluruh data pendukung—mulai dari harta, utang, perincian penghasilan, hingga perhitungan pajak terutang.
Rincian Lampiran Baru SPT Tahunan Orang Pribadi
1. Lampiran 1 — Data Dasar Pajak dan Penghasilan dari Pekerjaan
Lampiran pertama memuat informasi fundamental wajib pajak, di antaranya:
- Daftar harta dan utang pada akhir tahun,
- Anggota keluarga yang menjadi tanggungan,
- Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan,
- Bukti pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.
Lampiran ini menjadi pondasi utama dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak.
2. Lampiran 2 — Penghasilan Final dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dokumen ini mencatat seluruh penghasilan di luar penghasilan kerja yang bersifat:
- Dikenai PPh final,
- Tidak termasuk objek pajak,
- Berasal dari luar negeri.
Dengan demikian, seluruh sumber pendapatan wajib pajak, baik domestik maupun global, terdokumentasi dengan lengkap.
3. Lampiran 3 — Rekonsiliasi dan Detail Usaha
Lampiran yang cukup komprehensif ini ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Terdiri dari beberapa sub-lampiran:
- 3A-1: Rekonsiliasi Keuangan Usaha Dagang
- 3A-2: Rekonsiliasi Usaha Jasa
- 3A-3: Rekonsiliasi Usaha Industri
- 3A-4: Penghasilan Neto Dalam Negeri Berdasarkan Pencatatan
- 3B: Rekapitulasi Peredaran Bruto
- 3C: Daftar Penyusutan & Amortisasi Fiskal
- 3D: Rincian Biaya Tertentu
Lampiran ini membantu menyelaraskan laporan keuangan komersial dengan ketentuan fiskal.
4. Lampiran 4 — Penghitungan Angsuran dan Pajak Terutang
Bagian ini berfungsi untuk menentukan:
- Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya,
- Total PPh yang terutang, termasuk penghasilan suami/istri.
Dengan perhitungan yang akurat, potensi kurang atau lebih bayar dapat diminimalkan.
5. Lampiran 5 — Kompensasi dan Pengurang Pajak
Lampiran terakhir ini berisi:
- Kompensasi kerugian fiskal,
- Pengurang penghasilan neto,
- Pengurang PPh terutang.
Fasilitas ini memastikan wajib pajak tetap mendapatkan hak pengurang pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Penyederhanaan SPT: Dorongan Kepatuhan dan Efisiensi
Penerapan PER-11/PJ/2025 menjadi bukti keseriusan DJP dalam meningkatkan layanan perpajakan. Sistem pelaporan yang lebih sederhana diharapkan mampu:
- Meningkatkan pemahaman wajib pajak,
- Mengurangi kesalahan dalam pelaporan,
- Mendorong kepatuhan pajak nasional.
Kini masyarakat tidak lagi perlu menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil penghasilannya. Semua dituangkan dalam satu SPT yang dilengkapi lampiran-lampiran terstruktur.
Pelaporan Pajak Lebih Mudah dan Cepat
Dengan mengenali struktur induk dan lampiran baru ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dengan lebih efisien, tepat, dan sesuai aturan. Penyederhanaan ini bukan hanya mempermudah proses administratif, tetapi juga membawa pelaporan pajak Indonesia selangkah lebih modern dan inklusif.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Boleh Nggak Istri Akses Akun Coretax Suami? Begini Penjelasan DJP!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!