Setiap orang yang sudah berpenghasilan memiliki kewajiban untuk membuat NPWP di KPP. Begitu mendapatkan NPWP, maka kewajiban pajak akan langsung berjalan saat itu juga.

Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, salah satu kewajiban pajak yang harus kita lakukan adalah lapor SPT Tahunan.

Namun, bagaimana jika kita tidak pernah lapor SPT Tahunan meski sudah memiliki NPWP? Mari cari tahu jawabannya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Wajib Pajak Tidak Melaporkan SPT Tahunan Bisa Terkena Sanksi

Kewajiban Wajib Pajak yang memiliki NPWP

Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan NPWP.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Karena telah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Lalu, apa saja kewajiban pajak yang harus dilakukan? Sebagai Wajib Pajak, ada 2 kewajiban yang harus dilakukan, yaitu membayar dan melaporkan pajak dalam SPT Tahunan.

Jika Anda merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja, maka Anda hanya perlu lapor SPT setiap tahun.

Baca juga: KSWP Tidak Valid Akibat 2 Tahun Lalai Lapor SPT Tahunan

Jika tidak pernah lapor SPT Tahunan, maka…

DJP bisa melakukan tindakan penonaktifan NPWP atau ditetapkan menjadi non efektif secara jabatan. Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketentuan terkait kriteria Wajib Pajak non efektif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut kriterianya:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP 
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas kegiatan membangun sendiri
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
  • Wajib Pajak selain poin-poin di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP

Bila Anda memenuhi kriteria di atas, maka DJP dapat menonaktifkan atau menetapkan NPWP menjadi non efektif.

Dengan status non efektif, maka Anda tidak wajib lapor SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak orang pribadi.

Akan tetapi, jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka kewajiban lapor SPT Tahunan tetap harus Anda laksanakan karena status NPWP Anda masih aktif.

Bila tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan orang pribadi atau Rp1 juta untuk SPT Tahunan badan.

Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!