Importir kini memiliki peluang untuk membayar bea masuk lebih rendah saat mendatangkan barang dari luar negeri. Caranya sederhana: memanfaatkan diskon. Namun, potongan harga tersebut hanya bisa diakui secara legal jika memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean.

Nilai Transaksi, Dasar Penghitungan Bea Masuk

PMK 144/2022 menegaskan bahwa bea masuk dihitung berdasarkan nilai pabean, yang umumnya merujuk pada nilai transaksi barang impor. Pasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa nilai transaksi adalah harga sebenarnya yang dibayar atau seharusnya dibayar pembeli kepada penjual—termasuk biaya tambahan lain yang relevan.

Dengan kata lain, nilai transaksi merupakan total pembayaran atas barang impor, baik yang sudah maupun akan dibayarkan. Di sinilah diskon berperan: potongan harga yang sah dapat mengurangi nilai transaksi sehingga berpotensi menurunkan bea masuk.

Kapan Diskon Diakui dalam Perhitungan Bea Masuk?

Diskon tidak serta-merta dapat mengurangi nilai impor. Potongan harga tersebut harus berlaku umum, tidak diskriminatif, dan dapat diperoleh oleh setiap pembeli dalam kondisi yang sama.

Lampiran A angka 3 huruf (d) PMK 144/2022 mengakui lima jenis diskon resmi:

  1. Cash Discount – diberikan jika pembeli melakukan pembayaran kontan dalam periode tertentu.
  2. Quantity Discount – diberikan berdasarkan jumlah pembelian.
  3. Trade Discount – diberikan sesuai tingkat perdagangan (wholesaler, retailer, end-user).
  4. Loyalty Discount – diberikan kepada pembeli setia.
  5. Diskon lainnya – bentuk diskon lain yang berlaku umum dalam praktik perdagangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut kategori “diskon lainnya” sengaja dibuat fleksibel agar sesuai dengan dinamika mekanisme perdagangan modern.

Diskon Harus Tertulis Jelas di Dokumen

Satu syarat penting lain: diskon harus dapat diidentifikasi dengan jelas. Artinya, invoice atau dokumen pendukung harus memuat harga sebelum diskon, besaran diskon, dan harga setelah dipotong.
Harga bersih inilah yang dianggap sebagai nilai transaksi atau net price.

Tanpa keterangan yang jelas, diskon tidak bisa diakui sebagai pengurang nilai impor.

Jika Nilai Transaksi Tidak Dapat Ditetapkan

Dalam kondisi tertentu ketika nilai transaksi tidak dapat digunakan, Bea dan Cukai akan menerapkan metode alternatif secara berurutan:

  1. Nilai transaksi barang identik,
  2. Nilai transaksi barang serupa,
  3. Metode deduksi,
  4. Metode komputasi,
  5. Metode pengulangan (fallback method).

Importir Bisa Hemat Bea Masuk, Jika Tepat Memenuhi Aturan

Diskon dapat menjadi strategi legal untuk menekan biaya impor, selama memenuhi tiga syarat utama:

  • Berlaku umum dan tidak diskriminatif,
  • Termasuk jenis diskon yang diakui PMK 144/2022,
  • Tercantum jelas pada dokumen transaksi.

Dengan mengikuti ketentuan tersebut, importir dapat mengoptimalkan proses pemasukan barang sekaligus mengurangi beban bea masuk secara sah dan efisien.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Bisnis MLM Jalan, Pajak Beres: Aturan PPh 21 yang Wajib Distributor Tahu

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!