Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat langkah pengawasan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap Wajib Pajak (WP) yang diduga melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data, keakuratan transaksi, serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan merupakan upaya awal untuk mengumpulkan bukti adanya dugaan tindak pidana perpajakan.
Adapun yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah segala bentuk keterangan, perbuatan, atau benda yang dapat memberikan indikasi kuat bahwa telah atau sedang terjadi tindak pidana perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Ketentuan Umum Pemeriksaan Bukti Permulaan
Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak terkait proses pemeriksaan ini, antara lain:
- Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP).
- Proses pemeriksaan berlangsung maksimal 12 bulan sejak SPPBP disampaikan kepada Wajib Pajak.
- PPNS DJP menganalisis data dan informasi dari berbagai sumber resmi, baik fisik maupun digital.
- Klarifikasi dapat dilakukan kepada Wajib Pajak maupun pihak terkait seperti mitra usaha atau pengurus badan.
- Hasil pemeriksaan dapat berupa:
- Dilanjutkan ke penyidikan, jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana pajak;
- Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas dugaan pelanggaran; atau
- Pemeriksaan dihentikan, jika tidak ditemukan bukti yang cukup.
Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan
Wajib Pajak tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung. Di antaranya:
- Berhak meminta salinan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Perintah Perubahan, maupun hasil pemeriksaan.
- Dapat memeriksa identitas petugas pemeriksa dan melihat surat perintah resmi.
- Berhak menerima kembali bahan bukti yang dipinjam setelah pemeriksaan selesai.
Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Berlangsung
Selain hak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yaitu:
- Mengizinkan petugas PPNS DJP memeriksa tempat, ruangan, serta barang yang relevan.
- Memberikan akses terhadap data elektronik atau dokumen digital yang diminta.
- Menunjukkan dan/atau meminjamkan bahan bukti yang diperlukan.
- Memberikan keterangan lisan maupun tertulis secara jujur dan lengkap.
- Menyediakan bantuan kepada petugas selama proses pemeriksaan dilakukan.
Pemeriksaan bukti permulaan merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan memahami hak dan kewajiban selama proses ini, Wajib Pajak dapat menghadapi pemeriksaan dengan lebih siap dan transparan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepatuhan pajak yang adil, transparan, dan berintegritas tinggi.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Tak Perlu Takut! Begini Cara Terhindar Dari Sanksi Pidana Pajak
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!