Perkembangan penjualan online semakin hari semakin meningkat, bagi seorang afiliator e-commerce memperoleh penghasilan dari komisi penjualan yang dilakukannya. Lantas penghasilan tersebut, siapa yang memotong pajaknya? Apakah afiliator perlu setor pajaknya sendiri?
Dalam hal ini petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menjelaskan bahwa secara umum pemotongan PPh pasal 21 atas komisi penjualan sudah dilakukan oleh pihak e-commerce. “Atas seluruh penghasilan dan bukti potong yang diterima oleh pemberi kerja wajib dilaporkan pada SPT Tahunan,” Karenanya, afiliator biasanya akan memperoleh bukti potong PPh Pasal 21.
Namun diperhatikan juga bahwa ada kalanya afiliator perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Pasal 21 terutangnya. Penghasilan yang didapatkan dari kegiatan afiliasi lokapasar (marketplace) dikenakan PPh Pasal 21. Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sesuai dengan UU PPh.
Lalu sesuai dengan PMK 168/2023 Pasal 12 ayat (3), ” Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e”.
Dan sesuai pasal tersebut, PMK 168/2023 di sebutkan Jumlah penghasilan bruto yang dimaksud beleid tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.
DJP mengimbau afiliator untuk melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK yang bisa dilakukan melalui DJP Online. Selain itu, perlu dicatat juga bahwa salah satu syarat ketika mendaftar sebagai marketplace affiliate adalah memiliki NPWP.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Agen Asuransi Wajib Bayar Pajak Penghasilan Atas Komisi
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!