Apabila Wajib Pajak kesulitan mengakses website e-Registration, Wajib Pajak tetap bisa mendaftarkan NPWP secara tertulis.

Wajib Pajak dapat mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Di dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 9 ayat (2), dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu fotokopi KTP
  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Permohonan pendaftaran bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dan disampaikan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Tips jika Wajib Pajak menemui kendala saat mengakses website e-Registration:

  1. Pastikan koneksi internet stabil
  2. Clear cache & cookies
  3. Gunakan browser atau perangkat lain
  4. Gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome)
  5. Buat akun baru dengan alamat email yang berbeda
  6. Coba kembali secara berkala