DJP resmi meluncurkan chatbot pajak yang diupayakan bisa memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. Berbentuk Virtual Assistant berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui website pajak.go.id bernama Fisko dan Fiska yang akan menyediakan informasi perpajakan 24 jam dalam seminggu.
Layanan chatbot ini sangat mudah digunakan, memberikan respons yang sangat cepat, dan tidak ada batas waktu penggunaannya sehingga Wajib Pajak bisa mengakses layanan ini kapan saja.
Dilengkapi dengan natural language processing, Fisko dan Fiska mampu mengenali berbagai cara bertanya dan memberikan jawaban valid secara otomatis.
Terdapat 8 informasi pilihan yang dapat diakses:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Aplikasi perpajakan
- Informasi Wajib Pajak nonefektif
- Pemadanan NIK-NPWP
- Resume perpajakan profesi tertentu
Wajib Pajak yang membutuhkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks juga dapat menghubungi petugas live chat dengan mengetik 1500200 di kolom chat pada jam kerja.
Selain chatbot pajak, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan WhatsApp-bot UMKM yang memiliki tampilan familier dan respons jawaban yang cepat sebagai fitur unggulannya.
Terdapat 7 informasi pilihan yang dapat diakses:
- Penjelasan mengenai peran pajak
- Penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan
- Frequently Asked Questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia
- Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi
- Informasi perusahaan perorangan dan badan usaha
- Informasi perubahan data
- Informasi mengenai pajak penghasilan
WhatsApp-bot UMKM dapat dihubungi di 0811 5615 008. Layanan bot UMKM ini tidak memiliki limitasi waktu penggunaan, tersedia 24 jam dalam seminggu, dan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen.