Meskipun pajak bersifat wajib, tetapi pemerintah masih memberikan banyak fasilitas yang meringankan bagi Wajib Pajak.
Salah satunya merupakan fasilitas bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi barang atau jasa tertentu. Namun, fasilitas ini hanya bisa Anda dapatkan dengan cara mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPN ke DJP.
Supaya lebih jelas, Anda dapat menyimak selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Pengusaha, Sudah Tahu SKB Pajak? Ini Bisa Hemat Pengeluaran!
Cara mengajukan SKB PPN
Secara umum, untuk mendapatkan SKB PPN, Anda hanya perlu:
- Mengajukan surat permohonan SKB PPN ke KPP terdaftar dengan format yang diatur dalam Lampiran II dan III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003, dan
- Menyertakan dokumen-dokumen pendukung
Namun, seperti penjelasan di awal, ada beberapa kelompok barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sehingga, dibutuhkan dokumen persyaratan yang berbeda-beda.
Akan tetapi, secara umum surat permohonan untuk memperoleh SKB PPN harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi kartu NPWP yang mengajukan
- Surat kuasa khusus dalam hal pengurusan SKB PPN dilakukan oleh orang lain
- Surat pernyataan, pengesahan, maupun rekomendasi dari badan tertentu
- Dokumen impor (jika pengajuan dalam hal impor)
- Jika perolehan dalam negeri, lengkapi dengan fotokopi kontrak pembelian, surat perjanjian jual beli, atau dokumen lain yang dipersamakan
Untuk surat pernyataan, pengesahan, maupun rekomendasi yang dibutuhkan, bisa Anda lihat dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003.
Lalu, dalam hal impor, Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Invoice
- B/L (Bill of Lading) atau Air Waybill
- Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dipersamakan
- Penjelasan secara rinci mengenai kegunaan dari barang tertentu yang diimpor
- Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti pembayaran lainnya
Bila seluruh dokumen sudah lengkap dan disetujui, maka KPP akan memproses permohonan Anda paling lama 5 hari kerja.
Baca juga: Catat, Ini Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%!
Barang dan jasa yang bebas PPN
Tidak semua barang dan jasa bisa Anda ajukan SKB PPN. Hanya ada 2 kelompok barang atau jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pemungutan PPN, yaitu:
- BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu
- BKP dan JKP yang bersifat strategis
Berikut rincian beberapa BKP dan JKP yang bebas PPN!
1. BKP dan JKP tertentu
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan ada 3 kelompok barang tertentu yang dibebaskan dari PPN, yaitu:
- Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan COVID-19
- Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama
- BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional
Sedangkan, yang dimaksud dengan buku pelajaran umum adalah:
- Buku pendidikan
- Buku umum yang mengandung unsur pendidikan
Namun, ada kriteria atau batasan yang dapat dibebaskan PPN bagi buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Lalu, Pasal 4 PP Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan ada 3 kelompok jasa tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:
- Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah
- Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional
- JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional
Jasa konstruksi untuk pembangunan bagi korban bencana alam dibebaskan dari PPN jika biaya berasal dari APBN, APBD, atau sumbangan.
Baca juga: Warga, Ini Beberapa Jasa yang Bebas PPN!
2. BKP dan JKP yang bersifat strategis
Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur ada beberapa jenis BKP bersifat strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, yaitu:
- Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan (terpasang maupun terlepas) dan digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, tidak termasuk suku cadang
- Barang dengan kriteria tertentu yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan (penangkapan maupun budidaya)
- Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
- Ternak dengan kriteria tertentu yang perinciannya diatur dalam peraturan berbeda
- Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan
- Pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan)
- Pakan ikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan peredaran pakan ikan
- Bahan pakan dengan kriteria tertentu untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
- Satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan ketentuan tertentu
- Rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dengan batasan tertentu
- Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
- Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 voltase ampere
- Air bersih
- Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadang
- Komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak di industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga tertentu untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadang
- Peralatan dan suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertahanan
- Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran tertentu yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara
- Liquified natural gas dan compressed natural gas
Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, mengatur beberapa jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
- Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional
Atas barang serta jasa di atas, Anda dapat mengajukan SKB PPN agar dapat bebas dari pemungutan pajak.
Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN?
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPN, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!