Menjelang batas akhir pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), banyak wajib pajak yang mendapati status SPT (Surat Pemberitahuan) mereka menjadi Kurang Bayar. Hal ini terjadi ketika jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada total kredit pajak atau pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.

Meskipun terdengar mengkhawatirkan, status Kurang Bayar adalah hal yang lumrah dalam administrasi perpajakan. Kuncinya adalah memahami prosedur pelunasan agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan.

Apa itu Status SPT Kurang Bayar?

Status Kurang Bayar (KB) muncul pada formulir SPT (baik 1770 S maupun 1770 SS) ketika penghitungan akhir menunjukkan ada sisa pajak yang belum disetorkan ke kas negara. Bagi karyawan, hal ini biasanya terjadi jika memiliki pekerjaan sampingan, pindah kerja di tengah tahun, atau adanya perubahan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Langkah-Langkah Melunasi SPT Kurang Bayar

Berikut adalah alur praktis untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda secara mandiri melalui DJP Online:

  1. Dapatkan Kode Billing Langkah pertama adalah membuat Kode Billing sebagai “id pembayaran”. Login ke situs djponline.pajak.go.id, pilih menu Bayar, lalu klik e-Billing. Isi jenis pajak dan masa pajak sesuai dengan status Kurang Bayar Anda.
  2. Lakukan Pembayaran Setelah mendapatkan Kode Billing (berupa 15 digit angka), Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal:
    • Bank/Kantor Pos: Melalui teller, ATM, atau mobile banking.
    • Marketplace: Platform seperti Tokopedia atau Bukalapak.
    • Fintech: Melalui aplikasi seperti LinkAja atau KlikPajak.
  3. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Setelah membayar, Anda akan menerima BPN yang mencantumkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Nomor ini sangat penting untuk divalidasi saat pelaporan SPT.
  4. Lanjutkan Pelaporan SPT Setelah bayar, kembali ke formulir SPT Anda di e-Filing. Masukkan detail pembayaran (NTPN dan tanggal bayar) pada kolom yang tersedia. Pastikan status SPT berubah menjadi Nihil sebelum Anda menekan tombol kirim.

Konsekuensi Jika Terlambat

Penting untuk diingat bahwa pelunasan Kurang Bayar harus dilakukan sebelum SPT disampaikan. Jika melewati batas waktu (biasanya 31 Maret untuk WP Orang Pribadi), Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Tips: Segera lakukan penghitungan SPT lebih awal agar jika terjadi status Kurang Bayar, Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dana pelunasan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Jangan Sampai Keliru! Memahami Duel ‘Pajak Terutang’ vs ‘Kredit Pajak’ dalam SPT Tahunan

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami