Pemerintah memang mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan ke negara. Namun, tidak semua Wajib Pajak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

Untuk itu, pemerintah mengecualikan kewajiban tersebut bagi Wajib Pajak yang tidak mampu. Akan tetapi, mereka harus terdaftar sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Lantas, bagaimana cara daftar Wajib Pajak non-efektif? Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak

Syarat pengajuan Wajib Pajak non-efektif

Seperti dalam penjelasan di atas, pemerintah memperbolehkan Wajib Pajak untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan jika memang tidak mampu secara ekonomi.

Namun, hal ini tidak lantas membuat semua Wajib Pajak dapat mengubah statusnya menjadi non-efektif. 

Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa penetapan status non-efektif dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam poin ke-2 yang memiliki NPWP sebagai syarat administratif guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang terbukti menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP 
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas kegiatan membangun sendiri
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  • Wajib Pajak selain poin-poin di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP

Selain poin-poin di atas, UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta juga dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Cara daftar Wajib Pajak non-efektif

Jika telah memenuhi kriteria dalam penjelasan di atas, Anda dapat daftar sebagai Wajib Pajak non-efektif dengan cara berikut:

  1. Isi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, Anda bisa download form di sini atau isi secara online melalui aplikasi Registrasi di DJP Online
  2. Lampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif yang tersedia dalam sheets download formulir 
  3. Sertakan dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak lagi menjalankan usaha, akta pembubaran, maupun dokumen lainnya (jika ada)
  4. Jika mengisi form secara offline, silakan kirimkan formulir, surat, dan dokumen pendukung lainnya secara langsung ke KPP atau melalui aplikasi Registrasi di DJP Online
  5. Terakhir, silakan tunggu proses penetapan status Wajib Pajak non-efektif
  6. Jika diterima, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak non-efektif dari KPP terdaftar

Baca juga: Anda Bisa Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif, Ini Caranya!

Apakah status non-efektif bisa berubah kembali menjadi efektif?

Anda bisa kembali menjadi Wajib Pajak efektif dengan mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PER-04/PJ/2020. Berikut cara yang dapat Anda lakukan:

  1. Isi formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
  2. Jika sudah terisi, silakan serahkan formulir ke KPP terdaftar atau sampaikan melalui aplikasi Registrasi di DJP Online 
  3. Pastikan Anda sudah menyertakan dokumen pendukung 
  4. Petugas akan melakukan penelitian terhadap permohonan pengaktifan kembali
  5. Jika disetujui, maka KPP akan menerbitkan BPS

Selain melalui permohonan, DJP juga dapat melakukan pengaktifan kembali jika Wajib Pajak:

  • Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  • Melakukan pembayaran pajak
  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Diketahui atau ditemukan alamatnya
  • Melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!