Setiap Wajib Pajak yang ditunjuk menjadi pihak pemotong memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong di e-Bupot. 

Ada 2 metode yang bisa digunakan, salah satunya dengan cara impor data excel. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang ternyata gagal saat proses impor data excel di e-Bupot.

Jika Anda juga mengalami hal yang sama, silakan simak solusinya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Ikuti Langkah Ini Jika Gagal Impor Bukti Potong PPh Pasal 21

Cara atasi gagal impor data excel di e-Bupot

Wajib Pajak yang memotong PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26, berkewajiban untuk membuat bukti potong unifikasi. Ada 2 cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan metode key-in dan impor data excel.

Seperti pada pembahasan di awal, beberapa Wajib Pajak mengalami masalah saat mengimpor data excel di aplikasi e-Bupot karena muncul notifikasi “IO (Input-Output) Exception”.

Hal ini umumnya disebabkan oleh human error, antara lain:

  • Salah memasukkan NPWP milik Wajib Pajak yang dipotong pajak
  • Belum mengganti format teks menjadi yang sesuai
  • Belum melengkapi rekaman data Wajib Pajak

Bila Anda melakukan kesalahan di atas, maka silakan atasi masalah gagal impor data excel di e-Bupot dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Download ulang formulir skema impor untuk excel di situs pajak.go.id, pilih yang sesuai dengan jenis PPh
  2. Isi ulang formulir tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada, Anda bisa lihat di sini 
  3. Jika sudah, pastikan semua data sudah sesuai dan lengkap. Lalu, upload ulang formulir skema impor untuk excel ke e-Bupot

Selain karena masalah human error, gagal impor juga seringkali disebabkan oleh masalah browser atau koneksi yang tidak stabil. Untuk masalah ini, silakan coba cara berikut:

  1. Pecah file data excel menjadi beberapa bukti potong,
  2. Clear cache browser,
  3. Gunakan mode incognito window pada browser, atau
  4. Gunakan browser maupun perangkat lain

Jika semua cara di atas belum berhasil mengatasi masalah yang terjadi, maka silakan hubungi KPP terdaftar untuk meminta bantuan pada petugas pajak.

Baca juga: Ini Cara Pembuatan Bukti Potong Tahunan Melalui e-Bupot 21/26

Namun, bila Anda tidak ingin kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!