Saat ini, penandatanganan dokumen pajak secara elektronik hanya bisa menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.

Khusus kode otorisasi, ini hanya bisa Anda dapatkan dari DJP dengan cara ajukan melalui coretax. Lalu, bagaimana cara mengajukannya?

Baca juga: Sekarang Buat Faktur Pajak di Coretax Harus Seperti Ini!

Cara ajukan kode otorisasi DJP di coretax

Seperti yang Anda ketahui, ada 2 jenis tanda tangan digital yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak, yaitu yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Untuk tanda tangan yang tidak tersertifikasi, Anda dapat menggunakan kode otorisasi yang hanya diberikan oleh DJP.

Kode otorisasi tersebut dapat digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen elektronik di coretax. Namun, seperti pada pembahasan di atas, Anda harus mengajukan kode otorisasi lebih dulu melalui coretax

Berikut cara ajukan kode otorisasi DJP di coretax!

  1. Login ke akun coretax Anda melalui link ini
  2. Pilih menu Portal Saya pada bagian pojok kiri halaman dashboard, lalu pilih menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
  3. Selanjutnya, akan muncul formulir Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
  4. Anda bisa langsung ke bagian Jenis Sertifikat Elektronik dan pilih Kode Otorisasi DJP
  5. Masukkan passphrase yang ingin digunakan sebagai kode otorisasi atau pengganti tanda tangan pada kolom yang tersedia, pastikan sesuai dengan kriteria dari sistem coretax
  6. Pada bagian Verifikasi Identitas, klik Take a photo untuk verifikasi data. Pastikan foto diambil dalam keadaan yang sama dengan foto KTP. Misalnya, jika di KTP menggunakan kacamata, maka juga harus menggunakan kacamata di saat verifikasi
  7. Jika sistem berhasil memverifikasi foto, maka akan muncul notifikasi Successfully Verified your Image dan keterangan Verifikasi foto berhasil di bawah foto
  8. Bila sudah, klik checkbox pernyataan yang ada di bawah dan klik Kirim
  9. Jika sudah, akan muncul notifikasi Sertifikasi Berhasil Dibuat!
  10. Selanjutnya, Anda tinggal mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital

Sekarang, Anda dapat menggunakan passphrase tersebut untuk keperluan tanda tangan digital pada dokumen elektronik. Jika Anda lupa passphrase yang sudah dibuat, maka Anda dapat mengulangi tahapan di atas untuk mendapatkan yang baru.

Lihat juga layanan perpajakan kami!

Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!