Bisnis multilevel marketing (MLM) masih menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang ingin menambah penghasilan. Komisi yang menggiurkan dan sistem jaringan yang menjanjikan membuat banyak orang tertarik menjadi distributor. Namun, di balik peluang tersebut, ada satu hal penting yang kerap luput diperhatikan: kewajiban pajak.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap komisi atau rabat yang diterima distributor MLM wajib dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh perusahaan.

Distributor MLM Bukan Karyawan, Tapi Tetap Kena PPh 21

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 3 ayat (2) huruf i PMK 168/2023, distributor MLM dikategorikan sebagai “bukan pegawai”. Artinya, mereka tidak dianggap sebagai karyawan tetap meski menerima penghasilan dari perusahaan.

Karena status itulah, perhitungan pajaknya mengikuti skema PPh 21 untuk bukan pegawai dengan rumus:

(Penghasilan Bruto × 50%) × Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Contoh Nyata: Berapa Pajak Distributor MLM?

Ambil contoh Sofia, distributor di PT Cipta Nusantara Indah, yang menerima komisi Rp25 juta pada Juli 2024. Pajak yang harus dipotong perusahaan adalah:

PPh 21 = (Rp25.000.000 × 50%) × tarif PPh Pasal 17

Perusahaan kemudian wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 (BP21) kepada Sofia. Berdasarkan Lampiran II PER-11/PJ/2025, komisi distributor MLM masuk dalam kode objek pajak 21-100-04.

Meski Sudah Dipotong, Distributor Tetap Wajib Lapor SPT

Pemotongan PPh oleh perusahaan bukan berarti urusan pajak selesai. Distributor tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan mereka di SPT Tahunan Orang Pribadi.

Bahkan, distributor dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sesuai SE-100/PJ/2009, untuk menyederhanakan perhitungan pajak.

Misalnya, Sofia yang sepanjang 2024 menerima komisi Rp300 juta, dan telah mendaftarkan penggunaan NPPN. Dengan norma 50% (KLU 96999 – Jasa Perorangan Lainnya), perhitungan pajaknya menjadi jauh lebih sederhana.

MLM dan Pajak: Bukan Aturan Baru

Direktorat Jenderal Pajak sudah lama mengatur tata cara perpajakan MLM melalui SE-39/PJ.43/1999. Dalam sistem MLM, anggota berperan sebagai distributor yang tidak hanya menjual langsung ke konsumen, tetapi juga merekrut downline.

Distributor umumnya memperoleh penghasilan dari dua sumber:

  1. Rabat atau komisi penjualan — dipotong PPh Pasal 21.
  2. Selisih harga penjualan (margin) — wajib dilaporkan sendiri dalam SPT sebagai penghasilan lain.

Catat! Ini Kewajiban Pajak Distributor MLM

Agar terhindar dari sanksi pajak, distributor MLM wajib memastikan hal-hal berikut:

Komisi sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan
Bukti potong (BP21) disimpan dengan baik
Seluruh penghasilan—termasuk margin penjualan—dilaporkan dalam SPT Tahunan

Menjalankan bisnis MLM memang menarik dan penuh peluang, tetapi memahami aturan pajaknya adalah kunci agar bisnismu tetap aman, profesional, dan berkelanjutan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Dokter Punya Usaha Apotek? Ini Aturan Penggunaan PPH Final 0,5% Menurut DJP

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!