Di Indonesia, penyerahan atau penjualan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% di tahun 2025.
Namun, tidak semua BKP dan JKP dikenakan PPN. Dalam aturan PPN yang berlaku, ada barang atau jasa yang dibebaskan dan tidak dipungut pajak.
Lantas, apa perbedaan antara dibebaskan dan tidak dipungut PPN? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Warga, Ini Beberapa Jasa yang Bebas PPN!
Apa itu dibebaskan dan tidak dipungut PPN?
Pada dasarnya, dibebaskan dan tidak dipungut PPN merupakan fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Kedua fasilitas tersebut sama-sama tidak mengenakan pajak terhadap penyerahan barang atau jasa tertentu. Namun, perbedaannya terletak pada barang atau jasa yang diberikan fasilitas.
Pembebasan PPN sebetulnya diberikan terhadap barang atau jasa yang pada dasarnya memang dikenakan pajak.
Sedangkan, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dilakukan karena barang atau jasa tersebut dikenakan tarif 0%.
Selain itu, fasilitas tersebut diberikan juga karena beberapa barang atau jasa termasuk dalam objek pajak daerah. Sehingga, pemerintah pusat tidak melakukan pemungutan pajak lagi.
Karena hanya diberikan terhadap barang atau jasa tertentu, maka pemerintah juga membatasi ruang lingkup pembebasan PPN, yaitu hanya untuk:
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean
- Penyerahan BKP atau JKP tertentu
- Impor BKP tertentu
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Baca juga: Jual Bahan Pokok Bebas PPN? Anda Tetap Wajib Buat Ini!
Perbedaan PPN dibebaskan dan tidak dipungut
Bila melihat pada pengertian di atas, terdapat 1 perbedaan antara fasilitas dibebaskan dengan tidak dipungut PPN, yaitu objek yang dikenakan.
Namun, selain hal tersebut, ada 2 perbedaan lain antara fasilitas PPN dibebaskan dengan tidak dipungut, yaitu terkait dengan pengkreditan pajak dan penggunaan faktur pajak.
Pengkreditan pajak masukan
Pada dasarnya, pajak masukan dan keluaran atas perolehan maupun penyerahan BKP dan JKP dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak.
Namun, karena terdapat fasilitas pengecualian BKP dan JKP dari pemungutan PPN, maka aturan tersebut berubah.
Dalam Pasal 16B ayat (2) disebutkan bahwa pajak masukan untuk perolehan BKP dan JKP yang tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.
Hal ini karena untuk memperoleh barang dan jasa tersebut, Wajib Pajak harus membayar PPN atau pajak masukan.
Sedangkan, untuk BKP dan JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan.
Mengapa demikian? Hal ini karena penyerahan BKP dan JKP tersebut tidak terutang pajak. Sehingga, tidak ada pajak keluaran maupun masukan atas transaksi tersebut.
Maka dari itu, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas BKP dan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini tertuang dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.
Faktur pajak yang digunakan
Meskipun penyerahan BKP dan JKP tidak dikenakan PPN, hal ini tidak lantas menghapus kewajiban Wajib Pajak untuk menerbitkan faktur pajak.
Kewajiban tersebut sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Namun, karena ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan antara fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut berbeda, maka faktur pajak yang digunakan juga berbeda.
Untuk BKP dan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08.
Sedangkan, untuk BKP dan JKP yang tidak dipungut PPN, dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07.
Jika usaha Anda melakukan penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan maupun dibebaskan dari pengenaan PPN, maka harus menerbitkan 2 jenis faktur pajak yang berbeda.
Baca juga: Minimarket Anda Harus Bikin Faktur Pajak Jenis Ini!
Bila hal tersebut menyulitkan Anda, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak yang akan mengurus semuanya untuk Anda. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!