Bagi para pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak eceran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKLP) yang memperoleh fasilitas pajak. Lalu Merujuk pada Pasal 54 ayat (2) PER-11/PJ/2025, “Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah.”

Pada pasal 54 ayat (3) yang berbunyi “Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan keterangan mengenai PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP); dan peraturan perpajakan yang mendasarinya,”

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan yaitu:

  1. Keterangan mengenai identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b; dan
  2. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g,

dan untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. Adapun faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat beberapa hal yaitu:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Selain nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak juga dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Sobat Bijak Salah Lapor Pajak Online? Ini Solusinya!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!