Di tengah hiruk-pikuk implementasi sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru yang patut dicermati oleh seluruh Wajib Pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, otoritas pajak menambah daftar kriteria mengenai kelebihan pembayaran pajak yang kini dianggap bukan merupakan Lebih Bayar (LB).

Aturan yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 ini mencabut beberapa ketentuan lama (termasuk Pasal 128 PER-11/PJ/2025) guna menyesuaikan tata cara penyampaian dan pengolahan SPT di sistem administrasi yang baru.

Mengapa Kelebihan Bayar Bisa Dianggap Bukan LB?

Dalam sistem perpajakan, status “Lebih Bayar” biasanya menjadi tiket bagi Wajib Pajak untuk mengajukan restitusi (pengembalian uang pajak) atau kompensasi ke masa pajak berikutnya. Namun, dengan hadirnya PER-3/PJ/2026, DJP melakukan filter yang lebih ketat melalui sistem otomatis untuk mencegah kesalahan administratif atau penyalahgunaan.

Kelebihan pembayaran pajak dianggap bukan sebagai LB apabila terjadi kondisi-kondisi teknis tertentu yang menyebabkan SPT tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Poin-Poin Utama dalam PER-3/PJ/2026:

Berdasarkan dokumen peraturan terbaru, terdapat beberapa kondisi di mana SPT yang menunjukkan angka lebih bayar akan ditolak atau dianggap bukan LB oleh sistem:

  1. Wajib Pajak Belum Terdaftar: Jika pelaporan dilakukan menggunakan data yang tidak tervalidasi atau belum terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
  2. Kesalahan Penghitungan Matematis: Sistem secara otomatis akan mendeteksi jika kelebihan bayar tersebut muncul karena adanya human error dalam penjumlahan atau pengurangan di formulir SPT.
  3. Ketidaksesuaian Data Pembayaran: Jika jumlah pajak yang dibayar tidak sinkron dengan jumlah yang seharusnya dilaporkan dalam sistem Coretax.
  4. Masalah Validasi Data (Wanita Kawin): Khusus bagi Wajib Pajak wanita kawin yang memilih dikenai pajak secara terpisah (MT/PH), jika data tidak tervalidasi oleh sistem administrasi pusat, status LB-nya bisa dianulir.
  5. Penyampaian Melampaui Batas Waktu Tertentu: SPT LB yang disampaikan setelah jangka waktu 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak dan telah ditegur secara tertulis, namun tetap tidak memenuhi ketentuan tertentu.

Apa Dampaknya Bagi Wajib Pajak?

Jika kelebihan bayar Anda masuk dalam kategori “Bukan LB” menurut sistem, maka:

  • Restitusi Tidak Bisa Diproses: Anda tidak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan tersebut.
  • SPT Dianggap Tidak Disampaikan: Dalam beberapa kasus ekstrem, jika kriteria formal tidak terpenuhi, DJP dapat menganggap SPT tersebut tidak pernah dilaporkan.

Solusi Jika Mengalami Kendala

Jangan panik jika sistem Coretax memberikan notifikasi bahwa SPT Anda tidak dianggap LB. Pastikan Anda melakukan Penelitian Ulang terhadap data bukti potong dan validasi NIK/NPWP. Gunakan fitur helpdesk atau konsultasikan dengan Account Representative (AR) di KPP Anda untuk melakukan pembetulan SPT sesuai dengan data yang diakui oleh sistem.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Awas Terjebak ‘SPT Gaib’! Kenali 13 Kondisi yang Bikin Laporan Pajak Anda Dianggap Tak Pernah Ada menurut PER-3/PJ/2026

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami