Wajib Pajak masih dapat mengakses aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Aplikasi ini dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai masa pajak Desember 2023. Hal ini juga ditegaskan di dalam PER-2/PJ/2024.
PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2023
Pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023 tetap sesuai dengan ketentuan PER-14/PJ/2013.
Terdapat pada PER-14/PJ/2013 Pasal 3 (1), SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Berdasarkan peraturan tersebut, e-SPT adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
Kemudian, jika pemotong telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT, maka masa-masa pajaknya tidak diperbolehkan lagi menggunakan format hard copy.
Baca juga: Aplikasi e-Bupot 21/26 Resmi Dirilis oleh DJP
PER-2/PJ/2024
Berlakunya PER-2/PJ/2024 pada masa pajak Januari 2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013. Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26.
Terdapat empat kelompok pemotong pajak yang wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik, yaitu:
- Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
- Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
- Pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
- Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
Baca juga: Cara Mengecek Nama PT Sebelum Mendaftarkannya
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: