Aplikasi e-Bupot 21/26 sudah resmi dirilis oleh DJP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi tersebut melalui website https://ebupot2126.pajak.go.id.

Aplikasi ini hadir sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan PER-2/PJ-2024. Peraturan tersebut mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Mengakses aplikasi e-Bupot 21/26

Wajib Pajak yang menjadi pemotong pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai sarana untuk membuat bupot PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Jika ingin mengakses e-Bupot Pasal 21/26, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Berikut cara mengaktivasinya:

  • Cari website DJP Online dan Wajib Pajak dapat melakukan login dengan mengisi NPWP, password, serta kode keamanan (captcha)
  • Pada menu Profil, pilih Aktivasi Fitur
  • Lalu pilih e-Bupot 21/26

Apabila sudah berhasil diaktivasi, Wajib Pajak dapat menemukan aplikasi e-Bupot 21/26 pada menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Baca juga: Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bisa Bebas Pajak

Menu dan Layanan pada Aplikasi e-Bupot 21/26

Pada aplikasi e-Bupot 21/26 terdapat empat menu utama:

  • Dashboard

Menu ini menampilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dikirim (submit) dan juga menyajikan data bupot yang dilaporkan bersama dengan SPT tersebut.

  • Bukti Potong

Kemudian pada menu Bukti Potong, Wajib Pajak akan menemukan empat form, sebagai berikut:

  1. Daftar Bupot Pasal 21
  2. Daftar Bupot Pasal 26
  3. Impor Data Bupot
  4. Posting

Pada daftar Bupot Pasal 21 terdapat fitur Rekam untuk melakukan perekaman data baru Bupot PPh 21 beserta perubannya.

Wajib Pajak yang ingin mengakses fitur Rekam perlu memasukkan data penandatangan terlebih dahulu. Data tersebut dapat ditambahkan melalui menu Pengaturan. Fitur Rekam tidak dapat diakses jika tidak ditemukan data penandatangan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fitur Rekam pada form Daftar Bupot PPh 26.

  • SPT Masa

Kemudian, untuk menu SPT Masa terdapat dua form, yaitu:

1. Perekamanan Bukti Penyetoran

Form ini dapat digunakan untuk melakukan perekaman bukti penyetoran/pembayaran PPh. Wajib Pajak juga dapat melihat daftar tagihan sesuai jenis pajak dan jenis setoran sesuai dengan masa pajak yang dipilih.

Daftar tagihan terbentuk berdasarkan data bukti pemotongan yang telah direkam oleh Wajib Pajak. Daftar tagihan tersebut dapat digunakan untuk membuat kode billing sebagai dasar penyetoran pajak.

Jika Wajib Pajak telah menyetorkan PPh yang dipotong, maka Wajib Pajak dapat melakukan perekaman bukti penyetoran tersebut pada menu SPT Masa.

2. Penyiapan SPT Masa PPh 21/26

Wajib Pajak dapat menggunakan form Penyiapan SPT Masa PPh 21/26 untuk melengkapi dan mengirimkan SPT.

  • Pengaturan

Pada menu Pengaturan, Wajib Pajak dapat menemukan data penandatangan yang telah didaftarkan. Data tersebut dibutuhkan pada saat perekaman bupot dan submit SPT. Wajib Pajak dapat menggunakan menu ini untuk menambah serta melihat data ringkas daftar penandatangan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: