Seperti yang sudah diberitakan, pemerintah telah resmi memberlakukan potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) pada 2024 ini bagi karyawan swasta.
Kebijakan ini tentu menuai pro dan kontra, terutama dari para karyawan swasta lantaran merasa gajinya semakin terpotong oleh banyak iuran dari negara.
Namun, kemudian muncul pula pertanyaan mengenai pemberlakuan Tapera terhadap penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan. Apakah Tapera akan jadi pengurang PPh atau tidak?
Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!
Ketentuan Tapera untuk karyawan swasta
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sebaiknya kita memahami lebih dulu bagaimana ketentuan Tapera yang diberlakukan bagi karyawan swasta.
Sebetulnya, kebijakan pemerintah terkait Tapera bagi karyawan swasta telah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Pada Pasal 7 huruf i PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa salah satu peserta dari Tapera adalah pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
Tabungan tersebut akan digunakan untuk pembiayaan perumahan yang meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Namun, pemerintah masih memberikan waktu bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para karyawannya paling lambat 7 tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Kemudian, melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengubah dan menambah beberapa ketentuan Tapera yang sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam peraturan terbaru tersebut, pemerintah mengatur besar tarif iuran untuk Tapera bagi karyawan swasta sebesar 3%. Namun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh perusahaan sebesar 0,5%.
Sedangkan, 2,5% sisanya akan ditanggung oleh karyawan. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca juga: Punya Cicilan KPR, Apakah Bisa Jadi Pengurang PPh?
Apakah Tapera bisa jadi pengurang PPh?
Meskipun pemerintah telah resmi memberlakukan iuran Tapera bagi karyawan swasta, pihak BP (Badan Pengelola) Tapera sendiri masih menyusun terkait pemungutannya.
Melansir dari Suara.com, pemungutan iuran Tapera kemungkinan baru dapat dilakukan di tahun-tahun selanjutnya. Sehingga, pemberlakuannya terhadap penghitungan PPh pasal 21 pun belum begitu jelas.
Namun, Adi Setianto, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa pihaknya berencana untuk menggunakan skema iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai benchmark.
Hal ini karena sistem pemanfaatan Tapera memiliki kemiripan dengan sistem JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
Pemanfaatan JHT dan JP adalah sebagai dana pensiun dan tabungan di hari tua bagi para peserta. Sehingga, saat Wajib Pajak melakukan klaim, maka akan dianggap memiliki penghasilan tambahan.
Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dilakukan saat proses klaim dilaksanakan. Hal ini sama seperti pemanfaatan Tapera.
Sehingga, jika memang akan disamakan, maka kemungkinan Tapera juga bisa jadi salah satu faktor pengurang PPh pasal 21. Namun, sekali lagi, pemberlakuan skema ini masih belum pasti.
Bila hal ini menyulitkan perpajakan usaha Anda, silakan konsultasikan dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!