Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

Dalam CV terdapat dua sekutu berbeda, yaitu:

  • Sekutu komanditer (sekutu pasif) yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV
  • Sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV

Besarnya pembagian hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Ciri-ciri CV perusahaan:

  • Memiliki pendiri dua orang atau lebih
  • Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif)
  • Sekutu aktif mengelola perusahaan
  • Sekutu pasif menanamkan modal
  • Hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal
  • Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah
  • Diakui secara legal
  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi

Jenis-jenis CV perusahaan:

  • CV bersaham

Jenis CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih, tetapi saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

  • CV murni

Merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.

  • CV campuran

Biasanya berawal dalam bentuk firma, tetapi membutuhkan tambahan modal dalam operasionalnya. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sekutu komplementer.

CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum. Oleh karena itu, tujuan CV dibentuk adalah agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum

Sama seperti badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) CV juga memiliki keunggulan dan kekurangannya, berikut keunggulan CV:

  1. Proses pendirian relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT
  2. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal seperti dari investor, perbankan, atau koperasi
  3. Lebih mudah mendapatkan modal dari internal karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan
  4. Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik daripada perusahaan yang tidak berbadan usaha
  5. Memiliki kepastian hukum dan dasar hukum yang diakui oleh negara karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris
  6. Tidak seperti PT yang memiliki syarat minimal modal sebesar Rp50 juta, CV tidak memiliki batasan minimal modal yang membuat CV menjadi pilihan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  7. Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapa pun, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial
  8. Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu
  9. Pengambilan keputusan yang cepat karena CV dapat menentukan keputusan besar tanpa perlu melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan
  10. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlebih dulu dengan pengurus
  11. Sistem pajak yang lebih mudah. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan
  12. Nama perusahaan bisa sesuai keinginan karena nama perusahaan tidak dibatasi

Selain keunggulan, badan usaha CV juga memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut:

  1. Dapat terjadi konflik dan gesekan antara anggota sekutu
  2. Sekutu komplementer sebagai pelaku aktivitas perusahaan CV memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan sekutu komanditer
  3. Kemajuan atau kemunduran CV bergantung pada sekutu komplementer
  4. Kerugian ditanggung secara bersama-sama
  5. Tidak dapat dinyatakan pailit. Apabila perusahaan mengalami kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu komplementer memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut menggunakan harta pribadinya
  6. Modal yang telah disetorkan sangat susah untuk ditarik kembali
  7. Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks