e-Bupot 21/26 versi 1.4 kini sudah dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Sebelumnya pada versi 1.3 terdapat beberapa pembaruan. Pertama, berupa tampilan nilai PPh minus untuk kode objek pajak 21-100-01 dan 21-100-02 pada bukti potong tahunan A-1. Lalu ada juga validasi tanggal bukti potong (mandatory) saat perekaman bukti potong lewat loader.

Baca juga: Akumulasi Pesangon dan Manfaat Pensiun Ditambahkan pada e-Bupot 21/26

Tambahan opsi autentikasi saat pengiriman SPT Masa

Pada e-Bupot 21/26 versi 1.4 terdapat penambahan opsi autentikasi saat pengiriman SPT Masa.

Autentikasi pada versi sebelumnya hanya dapat menggunakan kode verifikasi via email. Namun, pada versi 1.4 bagian kolom Kirim SPT kini disediakan dua jenis pilihan autentikasi, yaitu:

  • Sertifikat elektronik (format *.p12)
  • Kode verifikasi via email

Jika memilih menggunakan sertifikat elektronik, maka Wajib Pajak perlu mengisi passphrase dan memilih file sertifikat elektronik yang dimiliki. Selain itu, sertifikat elektronik tersebut juga harus dipastikan masa berlakunya.

Apabila Wajib Pajak memilih menggunakan kode verifikasi via email, maka tekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Nantinya, kode tersebut akan langsung diterima oleh Wajib Pajak melalui email yang terdaftar pada DJP Online.

Kode verifikasi yang Wajib Pajak terima kemudian harus disalin dan dimasukkan ke kolom kode verifikasi. Selanjutnya tekan tombol Kirim SPT dan apabila sudah berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard.

Baca juga: Ada Kenaikan! Tarif PPN Naik Jadi 12% Tahun 2025

Pembaruan lainnya di e-Bupot 21/26 versi 1.4

Selain bertambahnya sertifikat elektronik di opsi autentikasi, e-Bupot 21/26 versi 1.4 juga memiliki pembaruan lainnya. Salah satunya ada beberapa perbaikan pada kesalahan atau bugs (bugs fix).

Selain itu, ada pembaruan berupa update data sumber validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perekaman bukti potong.

Jika Anda memiliki kesulitan saat melaporkan SPT, silakan hubungi Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email. Kami siap membantu Anda!

Anda juga bisa mengikuti media sosial Bisa Pajak untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan: