Definisi Utang Pajak

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis-Jenis Utang Pajak

Merujuk Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan;
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • Pajak Penjualan;
  • Bea Meterai;
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; dan
  • Pajak karbon.

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

  1. Melunasi

    Wajib pajak dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.

    2. Mengangsur

      Wajib Pajak dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.

      3. Menunda pembayaran

        Pilihan lainnya Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.

        4. Mengajukan keberatan dan banding

          Selain itu Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

          5. Peninjauan kembali dan gugatan

            Wajib Pajak juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.

            Perlu diingat, apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayarkan setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

            Cara Pencegahan

            Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pajak dan cara membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP).

            Namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:

            1. Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola
            2. Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban
            3. Menghitung kewajiban pajak dengan benar
            4. Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
            5. Mengetahui peraturan pajak terbaru

            Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

            |Kriteria Dan Ketentuan Penghapusan NPWP

            Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!