Setiap membeli barang atau menyewa suatu jasa, sebetulnya harga yang Anda bayar bukanlah harga jual yang sesungguhnya. Melainkan ada biaya tambahan untuk PPN yang sudah ditambahkan langsung oleh penjual atau penyedia jasa.

Namun, masih banyak yang belum paham tentang apa itu PPN dan kenapa kita harus membayarnya saat membeli barang atau menyewa jasa. 

Bila Anda berencana untuk memulai usaha dengan menjual barang maupun jasa, sebaiknya Anda simak pembahasan berikut agar lebih paham tentang apa itu PPN.

Baca juga: Apa Itu SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Apa itu PPN?

Melansir dari Kemenkeu Learning Center (KLC), PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang dan jasa di dalam Daerah Pabean. Pajak tersebut akan dikenakan secara bertingkat dari jalur produksi hingga distribusi.

Namun, pengenaannya dilakukan secara tidak langsung. Hal ini karena pembayaran atau pemungutan pajak tidak disetorkan oleh pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai penanggung pajak. Melainkan disetorkan oleh pihak lain, yang mana merupakan pembeli atau pengguna jasa tersebut.

Mengapa pemerintah mengenakan PPN terhadap barang dan jasa?

Pada dasarnya, pengenaan pajak terhadap penghasilan, kendaraan, dan barang atau jasa dilakukan untuk memberikan pemasukan atau penerimaan bagi negara.

Hal ini juga berlaku pada PPN yang dipungut oleh pemerintah dari penanggung pajak. Sehingga, negara bisa memperoleh penerimaan dari PPN yang dapat digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berapa tarif PPN yang dikenakan?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif yang berlaku sekarang sebesar 11%.

Namun, pada 2025 mendatang, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

Melansir dari Badan Kebijakan Fiskal, ada 5 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dapat digunakan, yaitu:

  • Harga jual dari suatu barang atau jasa
  • Penggantian 
  • Nilai impor
  • Nilai ekspor
  • Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN?

Objek Pengenaan PPN

Bila menyimak pembahasan tentang apa itu PPN, Anda dapat mengetahui bahwa pajak tersebut dikenakan atas konsumsi suatu barang dan jasa. Dengan kata lain, setiap membeli barang dan jasa, maka kita harus membayar biaya tambahan untuk PPN.

Namun, sebetulnya tidak semua barang atau jasa akan dikenakan pajak tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, ada 8 jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN, yaitu:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Selain daftar di atas, pemerintah dalam Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) UU HPP mengecualikan beberapa jenis barang dan jasa dari pengenaan PPN, yaitu:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Bila melihat daftar di atas, terdapat beberapa barang dan jasa yang termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk barang dan jasa tersebut, pemerintah tetap mengenakan pajak. Namun, tarifnya diatur secara terpisah karena merupakan objek pajak daerah. Sehingga, akan dipungut oleh pemerintah daerah.

Misalnya seperti makanan dan minuman yang ada di restoran atau rumah makan. Maka, akan dikenakan pajak restoran dengan tarif yang berbeda di tiap daerahnya. 

Akan tetapi, tarif tersebut tidak boleh lebih dari 10%. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika Anda adalah PKP atau pengusaha, maka Anda perlu membuat faktur pajak atas pengenaan PPN tersebut terhadap BKP atau JKP. 

Selanjutnya, bila Anda telah dikukuhkan sebagai PKP, maka PPN tersebut harus Anda laporkan setiap bulannya melalui SPT Masa PPN ke Kantor Pajak. 

Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN? 

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk mengurus laporan SPT Masa PPN, jangan ragu untuk menghubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email. Tim kami akan selalu siap untuk memberikan bantuan konsultasi maupun penghitungan serta pelaporan pajak.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!