Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebenarnya berlaku seumur hidup. Namun NPWP juga dapat dinonaktifkan baik karena permintaan dari Anda sendiri maupun dinonaktifkan oleh DJP.
Anda dapat mengajukan permohonan kepada DJP untuk menonaktifkan NPWP. Jika DJP menyetujuinya, maka NPWP Anda akan menjadi NPWP non efektif.
Lalu bagaimana jika nantinya NPWP tersebut dibutuhkan kembali?
Apabila Anda membutuhkan NPWP aktif kembali, maka Anda dapat mengaktifkannya kembali.Berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara mengaktifkan NPWP non efektif kembali.
Cara mengaktifkan kembali NPWP non efektif
Mengaktifkan secara online
Anda dapat mengaktifkan NPWP non efektif secara online dengan cara sebagai berikut:
- Buka website https://pajak.go.id/
- Pada halaman utama, klik Chat Pajak
- Kemudian isi data seperti NPWP, nama, email, dan nomor telepon
- Setelahnya, pilih Permohonan Pengaktifan Kembali WP Non Efektif, klik Connect
- Lalu Anda hanya perlu menunggu balasan dari petugas pajak. Jika sudah, Anda dapat mengajukan permohonan pengaktifan kepada petugas tersebut
- Isi data sesuai dengan arahan, kemudian petugas pajak akan mengecek dan melakukan verifikasi data
- Anda akan diminta untuk membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya
- Setelah itu, permohonan pengaktifan NPWP non efektif Anda akan diproses
- Apabila permohonan disetujui, maka Anda akan menerima pemberitahuan melalui email resmi dari Ditjen Pajak
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NPWP 16 Digit di e-Bupot 21/26
Mengaktifkan secara offline
Apabila Anda ingin mengaktifkan NPWP non efektif secara offline, maka Anda dapat mengikuti cara berikut ini:
- Download formulir permohonan aktivasi NPWP
- Isi formulir permohonan aktivasi NPWP dan tandatangani. Kemudian serahkan kepada KPP terdekat
- Anda juga perlu melampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
- Setelahnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak non efektif
Mengaktifkan NPWP non efektif melalui Kring Pajak
Anda juga dapat melakukan pengaktifan NPWP non efektif melalui Kring Pajak. Hal tersebut dapat dilakukan jika Anda tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak non efektif secara umum.
Apakah semua Wajib Pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP non efektif?
- Wajib Pajak orang pribadi
- Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah
Namun, apabila NPWP Anda berstatus non aktif karena telah dihapus dari sistem pajak, maka NPWP Anda tidak dapat diaktifkan kembali.
Kemudian, untuk mengaktifkan NPWP non efektif, Anda perlu menyiapkan beberapa informasi untuk melakukan validasi data. Berikut beberapa data yang dibutuhkan:
- Orang pribadi: NPWP, nama, NIK, alamat, email dan nomor telepon yang terdaftar pada DJP
- Badan: NPWP, nama, email dan nomor telepon yang terdaftar pada DJP, EFIN, nomor telepon yang mengajukan
- Warisan belum terbagi: NPWP, nama, email dan nomor telepon yang terdaftar pada DJP
- Instansi pemerintah: NPWP, nama, email dan nomor telepon yang terdaftar pada DJP
Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Mengenai NITKU Pusat dan Cabang
Mengecek NPWP aktif atau tidak aktif
Status NPWP aktif atau non efektif dapat Anda cek ke KPP terdekat, melalui Kring Pajak, atau melalui website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Apabila Anda memiliki kesulitan seputar perpajakan dan membutuhkan konsultasi dengan ahlinya, segera hubungi Bisa Pajak.
Kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk semua urusan perpajakan. Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau email.
Ikuti juga media sosial kami untuk update terbaru seputar perpajakan!