Sebagai sistem administrasi perpajakan, coretax menyediakan berbagai fasilitas untuk seluruh kebutuhan perpajakan Wajib Pajak.

Salah satu yang disediakan adalah Wajib Pajak bisa mengajukan penggunaan meterai dalam bentuk lain melalui sistem coretax. Namun, ini hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu.

Baca juga: Tempel Meterai di Dokumen, Ada Bea yang Harus Dipungut

Penggunaan meterai dalam bentuk lain

Agar suatu dokumen dapat menjadi alat bukti atau keterangan, maka perlu dibubuhkan meterai. Umumnya, meterai yang digunakan adalah meterai tempel atau elektronik.

Namun, untuk beberapa hal, Wajib Pajak harus menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen tertentu. Lalu, apa saja meterai bentuk lain yang dapat digunakan?

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024, ada 4 meterai bentuk lain yang berlaku saat ini, yaitu:

  • Meterai teraan untuk membayar bea meterai atas suatu dokumen,
  • Meterai komputerisasi untuk membayar bea meterai atas suatu dokumen,
  • Meterai percetakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai, dan 
  • Meterai teraan digital untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai

Akan tetapi, ke-4 meterai bentuk lain tersebut tidak dapat langsung digunakan, melainkan harus dengan izin dari KPP tempat terdaftar.

Selain itu, tidak semua Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan izin tersebut. Pasal 28 ayat (4) PMK Nomor 78 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang dapat mengajukan izin adalah yang:

  • Memiliki mesin teraan meterai digital, untuk membuat meterai teraan,
  • Menerbitkan dokumen surat berharga selain cek dan bilyet giro dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan dan memiliki komputer, untuk membuat meterai komputerisasi, dan
  • Menyelenggarakan usaha percetakan dan telah mendapatkan izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, untuk membuat meterai percetakan

Baca juga: Pemungut Bea Meterai Kini Ditetapkan Atas Permohonan

Pengajuan izin meterai dalam bentuk lain di coretax

Seperti pada pembahasan di atas, meterai bentuk lain tidak dapat langsung digunakan. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan izin lebih dulu ke KPP tempat terdaftar.

Namun, pengajuan izin tersebut tidak berlaku untuk meterai teraan digital. Hal ini karena izin pembuatan meterai teraan digital diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Izin tersebut diberikan oleh DJP melalui KPP tempat terdaftar dengan menerbitkan surat izin pembuatan meterai dalam bentuk lain. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) PMK Nomor 78 Tahun 2024.

Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan izin terhadap 3 meterai lainnya? Permohonan tersebut harus dibuat secara tertulis dengan format yang tersedia dalam bagian Lampiran huruf f PMK Nomor 78 Tahun 2024.

Akan tetapi, Wajib Pajak harus melampiri permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain dengan dokumen berikut:

  • Untuk pembuatan meterai teraan, dilampiri dengan surat keterangan layak pakai dari penyedia mesin teraan meterai digital dan surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital,
  • Untuk pembuatan meterai komputerisasi, dilampiri dengan surat pernyataan penggunaan meterai komputerisasi, dan
  • Untuk pembuatan meterai percetakan, dilampiri dengan bentuk meterai percetakan yang memenuhi unsur-unsur yang diatur dan salinan dokumen izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu

Jika sudah lengkap, maka permohonan tersebut dapat disampaikan secara:

  • Langsung ke KPP tempat terdaftar, 
  • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau
  • Elektronik melalui sistem yang disediakan

Untuk pengajuan permohonan izin meterai dalam bentuk lain secara elektronik, disampaikan melalui sistem coretax pada menu Layanan Wajib Pajak. Namun, hal ini baru dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Setelah mendapatkan izin meterai dalam bentuk lain, maka Wajib Pajak tersebut memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!