1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik/pendiri perusahaan

Para pemilik/pendiri harus memiliki NPWP atas nama pemilik perusahaan untuk memenuhi syarat pendirian perusahaan. Salah satu bentuk keunggulan badan usaha yang berbada hukum adalah bisa memiliki anak perusahaan dengan mencantumkan nama PT itu sendiri sebagai “orang tua”nya. Tidak perlu bergantung pada “para pemilik” dari PT itu sendiri.

2. Menyusun Akta Pendirian perusahaan

Dalam tahap ini, para pendiri bisa saja tidak perlu berhadapan langsung dengan notaris, selama disiapkan surat kuasa kepada orang yang mewakili para pendiri. Detail yang perlu disampaikan kepada notaris adalah detail mengenai nama perusahaan, daftar pemilik, komposisi saham dari masing-masing pemilik, bidang usaha sesuai KBLI, dan struktur organisasinya.

3. Mendaftarkan Akta Pendirian perusahaan

Pendaftaran dilakukan oleh notaris ke Kemenkumham RI untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

Pada tahap ini, para pendiri/pemilik hanya perlu menunggu karena seluruh prosesnya dikerjakan oleh notaris.

4. Mengurus NPWP atas nama badan usaha

Dengan Akta Pendirian dan surat keterangan pengesahan dari Kemenkumham RI, kita bisa mengurus NPWP atas nama ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk izin dasar

Para pendiri bisa mengurus sendiri di Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di website resminya: https://oss.go.id/

6. Mengurus perizinan lanjutan (izin usaha dan izin komersial)

Daftar izin usaha perlu diurus tergantung dari ada/tidaknya kegiatan membangun Gedung.

Contoh izin usaha:

  • Izin lokasi: izin melakukan aktivitas usaha di lokasi atau zona tertentu
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): izin untuk mendirikan/renovasi bangunan
  • Izin lingkungan: diperlukan bagi pengusaha yang membuka lahan baru, mendirikan bangunan, atau aktivitas bisnis yang dampak lingkungannya cukup besar, seperti mall,pabrik, dll

Sedangkan daftar izin komersial tergantung pada bidang usahanya.

Contoh izin komersial:

  • Sertifikat PIRT dari Dinas Kesehatan untuk pelaku usaha industri bidang pangan olahan dengan risiko rendah
  • Izin edar pangan olahan dari BPOM RI untuk pelaku usaha industri bidang pangan dengan risiko sedang
  • Izin edar kosmetik dari BPOM RI untuk produsen kosmetik dan izin sejenis juga ada untuk obat herbal/jamu
  • Sertifikat hygiene sanitasi pangan dari kementerian/Dinas Kesehatan untuk usaha restoran dan catering
  • Surat izin penangkapan ikan untuk nelayan

7. Mengurus pendaftaran karyawan tetap ke BPJS Kesehatan

Perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini secara bertahap dan bisa dijadikan target untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan karyawan.