Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta bersih di dalam negeri untuk segera merealisasikannya paling lambat 30 September 2023.

Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun s/d berakhirnya jangka waktu investasi.

Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS.

Pasal 19 PMK-196/2021

Wajib Pajak peserta PPS yang tidak memenuhi komitmennya dapat diterbitkan surat teguran dan berdasarkan surat teguran tersebut Wajib Pajak peserta PPS wajib:

  1. Menyampaikan klarifikasi
  2. Menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi komitmen investasinya, Wajib Pajak dapat menyetorkan PPh Final tambahan secara mandiri dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS tanpa perlu menunggu adanya surat teguran.

SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman DJP yang digunakan untuk:

  1. Menghitung tambahan PPh yang bersifat final
  2. Membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh yang bersifat final
  3. Menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS