Sehubungan dengan implementasi coretax pada tahun 2025 mendatang, terdapat perubahan ketentuan perpajakan untuk Wajib Pajak cabang.

Sehingga, kewajiban perpajakan Wajib Pajak cabang di era coretax nanti tidak lagi sama. Lalu, bagaimana perubahannya?

Baca juga: NITKU Pengganti NPWP Cabang pada Pertengahan Tahun 2024

Kewajiban Wajib Pajak cabang di era coretax

Sebelumnya, Wajib Pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha, wajib mendaftarkan cabang usahanya untuk mendapatkan NPWP cabang.

Karena sudah memiliki NPWP cabang, maka Wajib Pajak tersebut juga harus menjalankan sejumlah kewajiban perpajakan ke KPP tempat terdaftar. 

Kewajiban tersebut berupa pemotongan, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa. Sedangkan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) tetap dilakukan oleh Wajib Pajak pusat.

Namun, karena sistem coretax akan berlaku pada tahun 2025 mendatang, maka pemerintah sudah tidak memberlakukan NPWP cabang lagi.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk setiap Wajib Pajak pusat dan cabang yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Perlu dicatat bahwa NITKU berbeda dengan NPWP cabang karena fungsinya hanya sebagai penanda lokasi dan tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Jika begitu, bagaimana dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak cabang? Apakah sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi?

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Mengenai NITKU Pusat dan Cabang

Pasal 464 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:

  • Masa pajak Januari 2025, dan
  • Tahun pajak 2025 untuk jenis pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),

Dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pusat yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pusat. Meski begitu, bukan berarti Wajib Pajak cabang tidak memiliki kewajiban perpajakan sama sekali. 

Wajib Pajak cabang tetap dapat melakukan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak. Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Sedangkan, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tetap dilakukan secara terpusat oleh Wajib Pajak pusat.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Akan tetapi, jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pusat maupun cabang, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!