Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), dapat menggunakan alamat virtual office sebagai tempat kedudukan usaha.

Namun, untuk dapat menggunakan virtual office sebagai alamat pengukuhan, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diperbarui lebih dulu.

Baca juga: Akun PKP Kena Suspend Bila Alamat Virtual Office Tak Sesuai

Syarat virtual office sebagai alamat PKP

Sebelumnya, ketentuan terkait penggunaan virtual office tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa virtual office yang digunakan oleh Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah kriteria atau persyaratan.

Namun, PMK Nomor 81 Tahun 2024 telah memperbarui syarat virtual office sebagai alamat PKP. Lalu, apa saja syarat yang telah diperbarui tersebut?  

Pasal 61 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan virtual office selama pihak penyedia memenuhi syarat berikut:

  • Telah dikukuhkan sebagai PKP,
  • Menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor

Selain itu, pihak penyedia virtual office juga harus memiliki:

  • Dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa virtual office dan pengusaha, dan
  • Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) atau dokumen lain yang sejenis

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tetapi memilih virtual office sebagai tempat pelaporan usaha.

Jika virtual office yang digunakan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakannya sebagai alamat PKP.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus memperhatikan kontrak masa sewa virtual office tersebut. Karena bila virtual office tidak diperpanjang dan Anda tidak mengganti alamat PKP, maka KPP akan mencabut pengukuhan Anda secara jabatan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 ayat (3) PMK Nomor 147/PMK.03/2017. Oleh karena itu, pastikan Anda memperpanjang masa sewa virtual office jika ingin menggunakan alamat yang sama.

Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!