Beberapa dari Anda mungkin sudah familiar atau pernah mendengar tentang account representative pajak.
Ini adalah salah satu petugas di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sangat sering dihubungi oleh Wajib Pajak untuk berkonsultasi terkait masalah pajak mereka.
Lantas, apa saja tugas dari account representative pajak? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK
Tugas account representative pajak
Pada dasarnya, account representative (AR) merupakan jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021.
Peran AR di KPP bukan hanya sebatas memberikan konsultasi pada Wajib Pajak. Melainkan, yang utama adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.
Selain itu, ada beberapa tugas lainnya yang dimiliki oleh account representative pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 45/PMK.01/2021, yaitu:
- Melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan kepatuhan Wajib Pajak melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan subjek dan objek pajak
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi
- Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling (konsultasi) kepada Wajib Pajak
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak
- Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan
Karena tugasnya mengawasi dan memberikan konsultasi, maka setiap AR memiliki bagian Wajib Pajak atau wilayah kerjanya masing-masing di KPP.
Hal tersebut ditentukan oleh kepala KPP tempat AR bertugas. Untuk itu, dalam 1 KPP terdapat beberapa AR yang bertugas dengan tingkatan jabatan yang berbeda.
Baca juga: DJP Lakukan Penelitian Kepatuhan Formal, WP akan Masuk Dafnom
Cara mengetahui account representative Anda
Seperti dalam penjelasan di atas, setiap AR akan mendapatkan bagian Wajib Pajak atau wilayah kerjanya masing-masing. Sehingga, Anda tidak bisa berkonsultasi dengan sembarang AR di KPP tempat terdaftar.
Lantas, bagaimana cara mengetahui siapa account representative yang ditugaskan untuk kita? Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu:
- Login ke akun DJP Online Anda
- Klik Profil pada halaman utama
- Klik menu Info Perpajakan
- Akan muncul seluruh informasi pajak untuk Anda, seperti nama dan kontak KPP terdaftar serta nama AR yang ditunjuk untuk Anda
Jika telah menemukannya, Anda dapat langsung menghubungi AR melalui kontak KPP tempat Anda terdaftar dan berkonsultasi terkait masalah pajak yang dimiliki.
Namun, bila Anda membutuhkan bantuan pengurusan perpajakan pribadi maupun usaha, Anda bisa langsung hubungi tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus pajak, Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!