Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari pembeli.

Faktur pajak tersebut harus mencantumkan kode transaksi, salah satunya adalah 060. Namun, kode tersebut hanya digunakan untuk transaksi tertentu.

Agar lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya mengenai kode faktur pajak 060 dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Pengusaha, Ini Fungsi Kode Faktur Pajak 050!

Ketentuan transaksi dengan kode faktur pajak 060

Dalam menerbitkan faktur pajak, Wajib Pajak PKP perlu mencantumkan kode sesuai dengan jenis transaksi yang terjadi.

Hal ini sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Mengapa diwajibkan? Kode tersebut diperlukan untuk membedakan jenis transaksi yang terjadi. Hal ini karena beberapa transaksi menggunakan cara penghitungan PPN yang berbeda.

Salah satu kode transaksi yang digunakan dalam faktur pajak adalah 060. Lalu, transaksi apa yang menggunakan kode tersebut?

Dalam bagian Lampiran huruf B PER-03/PJ/2022, kode 060 digunakan untuk transaksi yang:

  • Menggunakan tarif PPN selain 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan
  • Dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN)

Baca juga: Faktur Pajak Kode 040 Digunakan untuk Transaksi Ini!

Contoh transaksi 

Seperti pada penjelasan di atas, ada 2 jenis transaksi yang diwajibkan untuk menggunakan kode 060.

Transaksi yang dimaksud dalam kategori pertama merupakan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang diberikan tarif PPN khusus oleh pemerintah.

Sedangkan, transaksi pada kategori kedua hanya berlaku terhadap penyerahan BKP kepada WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki paspor luar negeri.

Misalnya, tuan David merupakan WNA yang memiliki paspor Amerika Serikat. Tuan David membeli lukisan dari Wajib Pajak PKP.

Karena merupakan penyerahan BKP terhadap orang pribadi yang memiliki paspor luar negeri, maka Wajib Pajak PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 060.  Faktur pajak tersebut kemudian harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulan. 

Baca juga: Pemberian Cuma-Cuma Juga Harus Buat Faktur Pajak Ini!

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!