Tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang memberikan sejumlah fasilitas kepada karyawan untuk menunjang performa kerja. Salah satunya berupa tempat tinggal.

Dalam perpajakan, fasilitas tempat tinggal termasuk dalam natura atau kenikmatan yang bebas dari pengenaan pajak.

Namun, ada batasan terhadap pembebasan pajak tersebut. Agar lebih paham, simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Pajak Natura, Fasilitas dari Kantor Sekarang Kena Pajak?

Ketentuan tempat tinggal bebas pajak natura

Bagi karyawan yang ditugaskan untuk bekerja di daerah tertentu, dapat memperoleh fasilitas berupa tempat tinggal dari perusahaan.

Seperti dalam pembahasan di awal, fasilitas tempat tinggal tersebut termasuk dalam natura atau kenikmatan yang mana merupakan objek pajak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Karena merupakan objek pajak, maka seharusnya karyawan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 atas natura tersebut.

Namun, berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas rumah tersebut dikecualikan dari objek PPh. Lantas, apakah ini berlaku bagi semua jenis tempat tinggal?

Jawabannya tidak. Dalam bagian Lampiran huruf A PMK Nomor 66 Tahun 2023, disebutkan hanya ada 2 jenis tempat tinggal yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu:

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama), antara lain:MesAsramaPondokanbarakBatasan:Diterima atau diperoleh karyawan
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain:ApartemenRumah tapak Batasan:Diterima atau diperoleh karyawanSecara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk setiap karyawan dalam jangka waktu 1 bulan

Baca juga: Fasilitas Kerja Bebas Pajak Penghasilan Natura

Bagaimana jika tempat tinggal lebih dari batasan yang diatur?

Jika fasilitas tempat tinggal yang diberikan lebih dari batasan di atas, maka karyawan akan dikenakan PPh pasal 21.

Namun, pengenaan pajak tersebut hanya terhadap sisa nilai dari natura yang diberikan terhadap karyawan.

Misalnya, PT DEF memberikan fasilitas tempat tinggal berupa apartemen dengan nilai total sebesar Rp50 juta.

Karena yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah hanya Rp2 juta dari nilai keseluruhan, maka yang menjadi objek PPh hanya sebesar Rp48 juta. Atas pengenaan pajak natura tersebut, karyawan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!