Di Indonesia, setiap Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang membangun gedung atau rumah sendiri, memiliki kewajiban untuk membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Namun, besar tarif PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri akan naik pada tahun 2025 mendatang.

Lalu, bagaimana ketentuan yang berlaku dan berapa besar tarif yang dikenakan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Wajib Bayar PPN Saat Membangun Bangunan

Ketentuan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri di 2025

Jika melihat pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri (KMS) dikenakan PPN. 

Hal ini dilakukan selama pembangunan tersebut tidak dalam kegiatan usaha maupun pekerjaan. Besar PPN yang dikenakan adalah sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%. 

Sehingga, Wajib Pajak yang melakukan KMS akan dikenakan tarif PPN sebesar 2,2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. 

Besar DPP tersebut berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan di setiap masa pajak selama pembangunan. 

Jumlah tersebut termasuk biaya material, upah tukang, mandor, dan sebagainya, kecuali biaya perolehan tanah.

Namun, ketentuan ini sudah dicabut dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pencabutan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan pelaksanaan sistem coretax pada tahun 2025 mendatang. 

Lalu, berapa besar tarif PPN yang dikenakan dalam ketentuan baru? Pasal 324 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 tetap menggunakan besaran yang sama. 

Akan tetapi, pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Sehingga, besar tarif PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri adalah:

(20% x 12%) x Jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk KMS

=

2,4% x Jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk KMS

Jika jumlah biaya yang dikeluarkan adalah Rp500.000.000, maka total PPN yang harus dibayar adalah:

2,4% x Rp500.000.000 = Rp12.000.000

Jumlah PPN tersebut harus disetor oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Bila Anda kesulitan untuk mengurus PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!