Selama ini, pemerintah mengatur bahwa ketentuan mengenai pengenaan tarif PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 0,5% untuk UMKM hanya berlaku hingga tahun 2024.
Namun, terkait hal tersebut pemerintah baru saja mengumumkan bahwa tarif PPh final 0,5% khusus UMKM tertentu berlanjut hingga tahun 2025.
Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024
Perpanjangan tarif PPh final UMKM 0,5% di 2025
Wajib Pajak yang menjalankan UMKM dengan besar peredaran tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 s.t.d.d. Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Namun, seperti dalam pembahasan di atas bahwa penggunaan tarif PPh final tersebut hanya berlaku selama beberapa tahun.
Jika melihat pada ketentuan yang ada, seharusnya masa berlaku penggunaan tarif PPh final 0,5% tersebut selesai di tahun 2024.
Akan tetapi, pada bulan Desember 2024 ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku tarif PPh final tersebut hingga tahun 2025. Hanya saja, ini tidak berlaku untuk semua UMKM.
Pemerintah mengatur bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi UMKM milik Wajib Pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas PPh final selama 7 tahun.
Lebih lanjut, pemerintah menyebutkan bahwa bagi UMKM orang pribadi yang baru menggunakan tarif tersebut selama 2 tahun, dapat melanjutkan hingga 5 tahun ke depan.
Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!
Pemerintah juga mengatur fasilitas PPh lain bagi UMKM
Selain memperpanjang masa berlaku tarif PPh final milik Wajib Pajak orang pribadi, pemerintah juga mengatur fasilitas pajak lainnya untuk UMKM.
Fasilitas tersebut berupa pembebasan PPh bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta. Aturan ini tetap diberlakukan oleh pemerintah untuk mendukung agar UMKM dapat berkembang lebih baik tanpa takut beban pajak yang berat.
Namun, meski tidak dikenai PPh, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus melaksanakan kewajiban pelaporan pajak ke negara, selama memiliki NPWP aktif.
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, tim Bisa Pajak dapat membantu Anda. Silakan jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!