Dalam ketentuan yang berlaku, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek pajak daerah PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
Pemerintah lantas mengatur besar tarif PBJT yang dikenakan terhadap jasa kesenian dan hiburan secara umum.
Lalu, berapa besar tarif yang dikenakan oleh pemerintah? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: 2 Jasa Kesenian dan Hiburan Ini Kena PPN
Tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
Seperti dalam pembahasan di atas, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek PBJT. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Namun, tidak semua jenis jasa kesenian dan hiburan dikenakan PBJT oleh pemerintah. Hanya beberapa jenis yang termasuk dalam objek PBJT, yaitu:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Konten kecantikan
- Kontes binaraga
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- Panti pijat dan pijat refleksi
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Lalu, berapa besar tarif PBJT yang dikenakan terhadap jasa-jasa di atas? Sebetulnya, besar tarif PBJT tersebut ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan daerah (PERDA).
Akan tetapi, pemerintah pusat mengatur batas besar tarif PBJT secara umum agar memberikan keadilan bagi para pengusaha.
Pasal 58 ayat (1) UU HKPD menetapkan tarif PBJT paling tinggi, yaitu sebesar 10%. Ini berlaku untuk setiap jasa kesenian dan hiburan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Kecuali bagi jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa. Khusus jasa hiburan tersebut, dikenakan tarif PBJT paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Selain dikenakan PBJT dari pemerintah daerah, pemilik jasa kesenian dan hiburan tersebut harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke pemerintah pusat.
Baca juga: Buka Restoran Harus Bayar 2 Jenis Pajak ke Pemerintah
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!