Ketika Anda menginvestasikan uang ke perusahaan terbuka, Anda pasti akan mendapatkan dividen atas laba yang perusahaan tersebut hasilkan. Sebagai wajib pajak, Anda harus membayarkan pajak dividen dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Mengapa ini menjadi wajib? Ketika mendapatkan dividen, ini merupakan salah satu bentuk penghasilan atau tambahan yang memberikan kemampuan ekonomis untuk Anda.
Sehingga, pemerintah pun memasukkan dividen sebagai salah satu objek pajak penghasilan sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, bagaimana pengenaan pajak untuk dividen?
Baca juga: Memahami Konsep Pajak Penghasilan Agar Terhindar dari Penipuan
Tarif PPh untuk dividen
Dividen memang merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Namun, cara penghitungan PPh untuk dividen berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang umum digunakan untuk Wajib Pajak pribadi maupun badan.
Alih-alih menggunakan tarif PKP, dividen akan dikenai tarif PPh yang bersifat final. Sehingga, ini tidak akan masuk ke dalam penghitungan PKP. Tarif PPh yang dikenakan untuk dividen sendiri berbeda pada Wajib Pajak pribadi dan badan berikut rinciannya:
- 10% untuk Wajib Pajak pribadi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 15% untuk Wajib Pajak badan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Tarif ini bersifat final dan dilakukan oleh pemotong pajak atau perusahaan yang membagikan dividen tersebut.
Baca juga: Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 Dimulai pada Tahun 2024
Apakah dividen bisa bebas pajak?
Seperti halnya tarif PPh untuk PKP yang memiliki pengecualian, dividen pun juga mengatur beberapa pengecualian dari kewajiban pajak.
Untuk Wajib Pajak pribadi, dividen bisa tidak dikenakan pajak jika Anda menginvestasikannya pada perusahaan di dalam negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh Wajib Pajak pribadi bisa bebas pajak. Hal ini dapat berlaku selama dividen tersebut Anda investasikan ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2021 mengatakan investasi ini paling lambat Anda realisasikan pada akhir bulan ke-3 setelah tahun pajak berakhir.
Artinya, Anda harus merealisasikannya pada bulan Maret sebelum Anda melaporkan SPT Tahunan. Setelah menginvestasikannya, Anda juga harus melaporkannya dalam Laporan Realisasi Investasi.
Sedangkan, untuk Wajib Pajak badan, dividen ini dapat bebas pajak selama itu berasal dari luar negeri dan diinvestasikan atau digunakan untuk usaha yang berada di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Seluruh dividen yang Anda dapatkan ini juga harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan, baik yang terkena pajak maupun tidak.
Jika Anda mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, tim Bisa Pajak dapat membantu Anda untuk menyelesaikannya. Anda dapat konsultasikan masalah perpajakan melalui WhatsApp maupun email.
Pastikan pula Anda selalu update dengan informasi tentang dunia perpajakan melalui berbagai media sosial kami!