Sebagai Wajib Pajak, sudah menjadi keharusan bagi Anda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.

Apabila Anda lalai dalam melaksanakan kewajiban tersebut, maka Anda dapat diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP.

Baca juga: Jangan Salah Buat! Ini Bedanya Pembukuan dan Pencatatan Pajak!

Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP)?

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

DJP dapat menerbitkan STP kepada Anda berdasarkan beberapa hal, yaitu:

  • Hasil penelitian data administrasi perpajakan
  • Hasil pemeriksaan
  • Hasil pemeriksaan ulang

Menurut PMK 80/2023, STP dapat diterbikan paling lama lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Namun, ada pengecualian dalam ketentuan jangka waktu penerbitan STP tersebut.

Apa saja STP yang dikecualikan dari ketentuan jangka waktu tersebut?

Surat Tagihan Pajak yang dikecualikan dari ketentuan jangka waktu

Terdapat empat STP yang dikecualikan dari ketentuan jangka waktu seperti yang terdapat di dalam peraturan. Berikut 4 STP yang dikecualikan tersebut:

STP atas sanksi administrasi berupa bunga (Pasal 19 ayat (1) UU KUP)

Surat Tagihan Pajak ini diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan SKPKB serta SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 25 ayat (9) UU KUP)

Selanjutnya, STP atas sanksi administratif berupa denda dapat diterbitkan paling lama lima tahun sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan apabila Anda tidak mengajukan upaya banding.

Baca juga: Salah Input Data, Anda Harus Bikin Faktur Pajak Pengganti!

STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP)

Ketiga, Surat Tagihan Pajak atas sansksi administratif berupa denda. Surat ini dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal putusan banding diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP)

Terakhir, STP yang dapat dikecualikan dari ketentuan jangka waktu adalah sanksi administratif berupa denda yang dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal putusan peninjauan kembali diterima oleh dirjen pajak.

Anda tidak perlu khawatir jika mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). Segera hubungi Bisa Pajak dan kami siap mengurus semua urusan perpajakan Anda!

Bisa Pajak, Satu Solusi Untuk Semua Urusan Perpajakan Anda!

Jangan lupa ikuti media sosial Bisa Pajak untuk update informasi seputar perpajakan!