Ketika Anda tidak menyetor dan menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka KPP akan mengirim STP (Surat Tagihan Pajak) untuk menagih pajak dan denda.

Namun, meski sudah memenuhi kewajiban tersebut, ada Wajib Pajak yang tetap menerima STP dari KPP tempat terdaftar.

Lalu, apa penyebabnya dan bagaimana solusinya? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Apa Itu SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Penyebab dapat STP atas SPT Masa PPN

Jika Wajib Pajak yang menjalankan usaha sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka ada kewajiban untuk memungut PPN dan menyampaikan SPT Masa.

Kewajiban tersebut harus dijalankan oleh Wajib Pajak setiap bulan. Jika tidak dipenuhi dengan baik, maka KPP akan mengirimkan STP untuk melakukan penagihan.

Namun, seperti pada pembahasan di atas, Anda tetap dapat menerima STP meski sudah memenuhi kewajiban tersebut tiap bulan. Mengapa demikian?

Hal ini karena Wajib Pajak memenuhi kewajiban lapor SPT Masa PPN lewat dari batas waktu yang ditentukan. Sehingga, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 dan harus ditagih melalui STP tersebut.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kapan seharusnya Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN? Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Batas tersebut diatur dalam Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Baca juga: Surat Tagihan Pajak (STP) dan 7 Penyebab Mendapatkan STP

Solusi STP atas SPT Masa PPN

Jika Anda mendapatkan STP, sebaiknya Anda datang ke KPP terdaftar lebih dulu untuk mengkonfirmasi tagihan tersebut. Apakah benar terlambat lapor atau tidak?

Petugas KPP akan mengecek dan memberikan penjelasan pada Anda terkait dengan penyebab dari STP tersebut.

Bila dari pengecekan tersebut ternyata ditemukan benar bahwa Anda terlambat menyampaikan SPT Masa PPN, maka Anda harus melakukan pelunasan tagihan pajak.

Namun, jika ternyata STP tersebut tidak benar, maka silakan ajukan upaya hukum berupa:

  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk sanksi yang tidak sesuai, atau
  • Pengurangan atau pembatalan untuk STP yang tidak tepat

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 huruf c jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013.

Baca juga: Siap-Siap, Dafnom Ini Dapat Surat Tagihan Pajak!

Akan tetapi, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres! 

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!