Tahun 2026 menjadi era baru bagi administrasi perpajakan di Indonesia dengan integrasi penuh sistem Coretax (CTAS). Bagi badan usaha, memahami cara hitung dan lapor PPh 21 bukan lagi sekadar kewajiban, tapi strategi untuk menjaga kepatuhan dan memanfaatkan insentif pemerintah.
Dunia perpajakan Indonesia telah bertransformasi. Kini, pemberi kerja tidak hanya berperan sebagai pemotong pajak, tetapi juga mitra strategis karyawan dalam memastikan data perpajakan mereka tervalidasi secara otomatis di sistem Coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan badan usaha.
1. Bagaimana Cara Menghitung PPh 21?
Sejak 2024, Indonesia menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan bulanan.
A. Masa Pajak Januari – November
Pada periode ini, Anda cukup mengalikan penghasilan bruto karyawan dengan tarif TER yang sesuai dengan kategori PTKP mereka.
- Rumus: PPh 21 Per Bulan = Penghasilan Bruto x TER$
- Kategori TER: * Kategori A: Untuk karyawan dengan status TK/0, TK/1, K/0.
- Kategori B: Untuk status TK/2, TK/3, K/1, K/2.
- Kategori C: Untuk status K/3.
B. Masa Pajak Desember (Finalisasi Tahun)
Bulan Desember adalah waktu untuk melakukan “ekualisasi”. Anda menghitung ulang total pajak setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP.
- Rumus: PPh 21 Desember = PPh 21 Setahun – (PPh 21 yang sudah dibayar Jan-Nov)
2. Proses Pelaporan Melalui Sistem Coretax
Di tahun 2026, aplikasi e-Bupot 21/26 telah terintegrasi dalam portal Coretax. Prosesnya menjadi lebih ringkas:
- Pembuatan Bukti Potong:
- Login ke portal Coretax menggunakan NPWP 16 digit.
- Masuk ke menu e-Bupot 21/26.
- Input data penghasilan karyawan. Sistem akan melakukan validasi NIK-NPWP secara otomatis.
- Terbitkan Bukti Potong Bulanan. Data ini akan langsung muncul di akun pajak pribadi masing-masing karyawan (pre-filled).
- Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa:
- Setelah bukti potong dibuat, sistem akan merangkum total pajak yang harus disetor.
- Buat Kode Billing melalui portal yang sama dan lakukan pembayaran sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
- Klik “Submit” pada konsep SPT Masa PPh 21 sebelum tanggal 20 bulan berikutnya untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan.
Catatan Penting: Pastikan NIK seluruh karyawan Anda telah tervalidasi menjadi NPWP di sistem Coretax untuk menghindari kendala saat proses pembuatan bukti potong.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Cara Lapor Pajak Bisnis UMKM agar Tidak Kena Denda (Update PP 55/2022)
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami