Wajib pajak perlu memastikan bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang diajukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berstatus valid. Namun, dalam beberapa kasus, status sertifikat digital tersebut dapat berubah menjadi invalid. Jika hal ini terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir, karena ada langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya dan mendapatkan kembali kode otorisasi yang sah.

Langkah-Langkah Mengatasi Status Invalid di Coretax DJP

  1. Akses Menu Portal Saya
    * Masuk ke menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya.
    * Selanjutnya, pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal untuk melihat daftar sertifikat digital yang dimiliki.
    * Cek status sertifikat digital pada tabel yang muncul.
  2. Periksa Status Sertifikat Digital
    * Jika status sertifikat digital tertulis invalid, geser tampilan tabel ke kanan dan klik tombol Periksa Status untuk
    memeriksa validitas terkini sertifikat tersebut.
  3. Klik Tombol “Menghasilkan”
    * Setelah melakukan pemeriksaan dan muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan akan aktif. Klik tombol
    tersebut untuk memproses pembuatan ulang kode otorisasi.
  4. Notifikasi Sukses
    * Begitu tombol Menghasilkan diklik, sistem akan menampilkan notifikasi Success atau Success Generate. Ini
    menandakan bahwa proses regenerasi sertifikat digital telah berhasil dilakukan.
  5. Cek Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi
    * Kembali ke menu Portal Saya, lalu buka submenu Dokumen Saya.
    * Pada bagian ini, wajib pajak dapat melihat dokumen berjudul Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah
    diterbitkan sebagai bukti keberhasilan proses.
  6. Proses Selesai
    * Dengan diterbitkannya surat tersebut, maka proses pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax
    DJP dinyatakan selesai. Sertifikat kini berstatus valid dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi
    perpajakan elektronik.

    Apabila kode otorisasi Coretax DJP menunjukkan status invalid, wajib pajak cukup mengikuti enam langkah di atas untuk memperbarui dan memperoleh kembali sertifikat yang valid. Proses ini memastikan keamanan serta keabsahan transaksi elektronik dalam sistem perpajakan DJP.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Libur Nataru, Ini Aturannya!!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!