Beberapa Wajib Pajak memang memiliki kewajiban untuk memotong PPh (Pajak Penghasilan) dari Wajib Pajak lainnya.

Atas hal tersebut, Anda harus membuatkan bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi dan diberikan kepada Wajib Pajak yang dikenakan potongan.

Namun masalahnya, terkadang aplikasi e-Bupot Unifikasi malah memunculkan status “Belum Diproses”.

Baca juga: Ikuti Cara ini Jika Gagal Impor Data Excel di e-Bupot!

Solusi status “Belum Diproses” di e-Bupot Unifikasi

Membuat dan memberikan bukti potong harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang memang diberikan kewajiban tersebut.

Untuk membuat bukti potong, Wajib Pajak bisa menggunakan beberapa metode, yaitu input data secara langsung (key-in) atau dengan cara impor data ke aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Namun, Wajib Pajak yang meng-input data menggunakan cara impor terkadang mengalami kendala. Salah satunya adalah muncul status “Belum Diproses” pada aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Lalu, kenapa hal tersebut terjadi? Sebetulnya, status tersebut muncul karena memang data yang Anda impor masih dalam antrean untuk diproses.

Hal ini bisa saja terjadi karena memang ada banyak data yang harus diproses atau jaringan internet yang kurang stabil.

Solusi yang bisa Anda lakukan atas hal tersebut adalah cukup menunggu aplikasi e-Bupot Unifikasi memproses hingga statusnya berupa menjadi valid atau gagal.

Selama proses masih berlangsung, sangat disarankan untuk tidak meng-input ulang data ke aplikasi e-Bupot Unifikasi. Hal ini penting agar data yang ter-input tidak double.

Bila setelah beberapa saat, status “Belum Diproses” pada e-Bupot Unifikasi tidak kunjung berubah, coba lakukan beberapa hal berikut:

  • Pastikan jaringan internet yang digunakan stabil
  • Hapus cache dan cookies pada browser yang Anda gunakan
  • Coba gunakan incognito window atau private browser untuk login ke akun DJP Online Anda
  • Coba gunakan browser, device, atau jaringan internet lain yang lebih lancar

Setelah itu, coba input kembali data tersebut dengan cara impor secara berkala dan pastikan telah mencoba 4 hal di atas.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NPWP 16 Digit di e-Bupot 21/26

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi terutama terkait pembuatan bukti potong, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!