Setiap bulan Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh (pajak penghasilan) ke negara. Besarnya sesuai dengan tarif yang dipilih saat awal mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Sayangnya, tidak sedikit Wajib Pajak yang salah setor pajak. Seharusnya menggunakan tarif PPh umum, tetapi malah setor PPh dengan tarif final. 

Sehingga, nominal yang disetor tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika seperti ini, bagaimana solusinya? 

Baca juga: Tarif PPh Final dan Umum, Lebih Untung Mana untuk Badan?

Solusi salah setor pajak

Dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, tidak sedikit Wajib Pajak yang melakukan kesalahan, yaitu keliru memasukkan nominal yang harus disetor.

Entah karena salah penghitungan, kesalahan ketik, atau salah menggunakan tarif, seperti contoh dalam penjelasan awal.

Bila Anda juga mengalami hal yang sama, tidak perlu khawatir. Ada 2 solusi yang bisa Anda lakukan jika salah setor nominal pajak, yaitu:

  • Melakukan pemindahbukuan (Pbk)
  • Mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

Pemindahbukuan atas kesalahan nominal setor pajak 

Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014.

Pasal 16 ayat (1) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 menyebutkan bahwa pemindahbukuan bisa diajukan bila Wajib Pajak melakukan kesalahan saat menyetor pajak. 

Permohonan pemindahbukuan tersebut harus diajukan menggunakan surat ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 242/PMK.03/2014. 

Namun, saat ini, proses pengajuan permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan melalui DJP Online. Akan tetapi, cara ini harus Anda konsultasikan lebih dulu dengan KPP terdaftar.

Jika KPP mengatakan dapat melakukan pemindahbukuan, maka Anda bisa ajukan dengan cara berikut:

  1. Login ke akun DJP Online Anda
  2. Pastikan Anda sudah mengaktifkan fitur e-Pbk. Jika sudah, pilih menu Layanan dan klik e-Pbk
  3. Pilih menu Permohonan dan isi informasi pada kolom-kolom yang tersedia, lalu klik Cari
  4. Isi bagian nomor telepon, email, NPWP, nama, alamat Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan, dan nominal pembayaran yang seharusnya
  5. Lalu, isi kode akun pajak dan kode jenis pajak yang seharusnya pada kolom yang tersedia
  6. Jangan lupa untuk mengisi kolom lainnya dengan informasi yang dibutuhkan, lalu tulis alasan pengajuan pemindahbukuan
  7. Bila memiliki dokumen pendukung, silakan upload di kolom yang tersedia
  8. Jika sudah, klik checkbox yang tersedia dan klik Simpan
  9. Lakukan verifikasi melalui email atau sertifikat elektronik
  10. Selesai

Baca juga: Jangan Salah Buat, Ini Bedanya Pembukuan dan Pencatatan Pajak!

Pengajuan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang 

Berbeda dengan pemindahbukuan yang dapat dilakukan melalui DJP Online, pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang harus diajukan secara langsung. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK.03/2015.

Permohonan tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika bukan ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka harus menyertakan surat kuasa khusus.

Selain itu, surat permohonan harus dilampiri dengan dokumen berikut:

  • Bukti pembayaran pajak yang asli berupa surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak
  • Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Surat permohonan tersebut harus disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar dan akan mendapatkan bukti penerimaan surat.

Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Bila disetujui, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha atau pribadi, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!