Tanpa passphrase, Wajib Pajak tidak dapat mengakses sertel (Sertifikat Elektronik) untuk keperluan administrasi perpajakan. Jika lupa passphrase, maka solusi yang bisa Anda lakukan adalah dengan meminta lagi ke e-Nofa.

Namun, solusi lupa passphrase ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak non PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena mereka tidak dapat mengakses halaman e-Nofa.

Jika Anda juga mengalami masalah yang sama, simak dan ikuti solusinya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Apakah Non PKP Bisa Mendapatkan Sertifikat Elektronik?

Solusi non PKP lupa passphrase sertel

Seperti dalam pembahasan di atas, non PKP tidak memiliki akses ke halaman e-Nofa untuk meminta passphrase yang baru.

Hal ini karena halaman e-Nofa hanya dapat diakses menggunakan akun PKP melalui halaman efaktur.pajak.go.id. Sedangkan, Wajib Pajak non PKP tidak memiliki akses ke halaman tersebut.

Untuk itu, solusi lupa passphrase yang bisa Wajib Pajak non PKP lakukan adalah dengan meminta sertifikat elektronik baru ke KPP terdaftar. Bagaimana caranya?

Syarat pengajuan sertifikat elektronik baru

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik yang baru, Anda harus mengajukan formulir permintaan yang telah diisi dan ditandatangani lebih dulu ke KPP terdaftar.

Formulir tersebut dapat Anda lihat dalam bagian Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020.

Selain mengajukan formulir, Anda juga harus menyiapkan passphrase baru serta beberapa dokumen pendukung yang diperlukan guna mendapatkan sertifikat elektronik.

Jika Anda merupakan Wajib Pajak orang pribadi, maka silakan lampirkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Asli dan fotokopi KTP bagi WNI
  • Asli dan fotokopi paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA
  • Asli dan fotokopi NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  • Asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu

Sedangkan, bagi Wajib Pajak badan, maka silakan lampirkan beberapa dokumen berikut dalam bentuk asli dan fotokopi:

  • Dokumen identitas diri salah satu pengurus yang ditunjuk (KTP/paspor dan NPWP)
  • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak badan selain BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
  • SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel, bagi Wajib Pajak badan bentuk Joint Operation

Baca juga: Simak, Ini Cara Download Sertifikat Elektronik di e-Nofa

Cara pengajuan sertifikat elektronik baru

Setelah formulir dan semua dokumen persyaratan siap, Anda dapat mengajukan secara langsung ke KPP terdaftar. 

Selanjutnya, kepala KPP akan melakukan penelitian administrasi dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas Wajib Pajak lebih dulu.

Bila disetujui, maka kepala KPP akan memberikan sertifikat elektronik dan menerbitkan bukti penerbitan sertifikat elektronik paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima.

Selanjutnya, sertifikat elektronik yang baru tersebut dapat Anda gunakan dengan masa berlaku 2 tahun sejak diberikan oleh DJP. Pastikan Anda menyimpan passphrase sertifikat elektronik dengan baik agar tidak lupa kembali. 

Baca juga: Waduh, Ini yang Terjadi Jika Sertifikat Elektronik Expired!

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!